RJ.COM – Seorang sopir truk Fuso berinisial A diamankan tim gabungan dari Sat Brimob Polda Jambi Jambi, Polsek Kumpeh Ulu, dibackup Polsek Bayunglincir, Rabu (18/1/2023).
A diamankan usai menabrak lari seorang pengendara motor yang merupakan anggota Sat Brimob Polda Jambi yakni Bripda Paulus Saputra Siahaan pada Selasa pagi (17/1/2023).
Komandan Sat Brimob Polda Jambi, Kombes Pol Nadi Chaidir mengatakan, usai mengetahui informasi tabrak lari yang menyebabkan anggotanya meninggal tersebut, dirinya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyisiran dan pencarian terhadap pelaku.
Kecelakaan ini terjadi sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, tepatnya di dekat dealer mobil Hino.
“Tim kemudian bergerak sekira pukul 09.30 WIB untuk melakukan penyisiran dan pullbaket. Sekira pukul 20.30 WIB malam, tim mendapatkan informasi melalui CCTV PT Pelabuhan Universal Sumatera bahwa pelaku keluar dari tempat bongkaran PT Pelita,” ujarnya, Rabu (18/1/2023).
Lebih lanjut, tim langsung melakukan penyisiran dan pengecekan ke PT Pelita, dan didapatkan melalui cek pos atau cek nomor handphone pelaku bahwa pelaku sedang berada di Rumah Makan Sederhana Jaya, Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan.
“Sekira pukul 00:30 WIB dini hari, Rabu 18 Januari 2023, Tim Intelmob Sat Brimobda Jambi dan Polsek Kumpeh Ulu berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Bayung Lincir guna memperkecil ruang gerak pelaku,” ungkap Nadi Chaidir.
Pelaku kemudian berhasil diamankan pada 02.50 WIB dini hari, di dalam mobil truk Hino yang dikensarainya. Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dibekuk oleh tim gabungan.
Saat dilakukan penangkapan, tim juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 6 Mitsubishi Fuso, tas sandang, 2 unit android, dompet dan dokumen pribadi milik pelaku.
Terpisah, Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad, menjelaskan lokasi tabrak lari yang menewaskan satu anggota Brimob Polda Jambi itu tidak jauh dari simpang empat lampu merah Paal 10, Kotabaru.
Aulia menjelaskan, sebelum terjadi kecelakaan, korban Bripda Paulus Saputra Siahaan dengan sepeda motornya Honda Beat melaju dari arah SPBU Paal 10 hendak menuju ke arah perempatan lampu merah paal 10, Kotabaru.
“Saat itu, korban berupaya untuk menyalip truk dengan mengambil jalur kanan truk fuso. Nahas, saat melaju korban lepas kendali saat melewati jalan berlubang hingga terjatuh kemudian terpental dan menghantam median atau pulau jalan,” jelasnya.
Setelah itu, korban akhirnya terjatuh ke badan jalan mengarah ke truk fuso, hingga tersenggol ban bagian kanan belakang truk fuso. (Nst)
Discussion about this post