RJ.COM – Bea Cukai Jambi bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi melakukan pemeriksaan terhadap pengiriman paket yang diduga berisi barang ilegal pada Kamis (12/1/2023) kemarin.
Al hasil, petugas menemukan sebanyak kurang lebih 2.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Edy mengatakan, obat-obatan tanpa izin edar tersebut berasal dari Pulau Jawa dengan tujuan Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
“Berawal informasi masyarakat, bahwa ada obat ilegal di salah satu tempat jasa pengiriman barang di daerah Paal Merah, Kota Jambi. Terus kita bersama BPOM bergerak ke sana,” ujarnya, Rabu (18/1/2023).
Dikatakan Edy, pelaku mengirim barang ilegal tersebut melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Setelah kita periksa, memang benar ada 1 paket isi 2 botol, masing-masing botol berisi 1.000 butir obat jenis hexzimer,” kata Edy.
Dalam hal ini, satu orang pelaku yang berperan sebagai penerima berhasil diamankan di Kota Sungaipenuh.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh PPNS BPOM Jambi. Tersangka terancap dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp1,5 miliar.
Dengan adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya serta melanggar ketentuan perundang-undangan sangat membantu Bea Cukai Jambi dalam memberantas peredarannya.
Tak hanya itu, Bea Cukai turut mengimbau untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di sekitar masyarakat. (Nst)
Discussion about this post