RJ.COM – Usai diamankan warga bersama wanita dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Batang Hari, oknum anggota DPRD Batang Hari berinisial MH akhirnya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme musyawarah adat di tingkat RT.
Kepala Satpol PP Batang Hari, Adnan, menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemeriksaan resmi terhadap MH maupun perempuan yang bersangkutan.
Sebaliknya, Satpol PP hanya bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian secara adat.
“Kami tidak membuatkan BAP atau pemeriksaan karena dari awal pihak warga dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan melalui jalur musyawarah. Kami hanya memediasi dan menghadirkan Ketua RT serta perangkatnya,” ujar Adnan, Kamis (31/7/2025) dini hari.
Musyawarah dilaksanakan pada malam hari, dihadiri oleh Ketua RT dan perangkat lingkungan. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa peristiwa tersebut dianggap telah melanggar adat setempat karena seorang laki-laki bertamu ke rumah perempuan yang bukan muhrim, yang dalam hukum adat disebut sumbang penglihatan.
Menurut Adnan, penyelesaian di tingkat RT dianggap sah dan final karena Batang Hari menjunjung tinggi prinsip adat, yakni Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah.
“Karena ini menyangkut norma adat, maka perangkat RT bersama warga memutuskan bahwa persoalan ini selesai di tingkat bawah. Tidak dilanjutkan ke tingkat adat yang lebih tinggi, seperti kelurahan atau kecamatan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari konsekuensi adat, masyarakat mengusulkan pelaksanaan ritual cuci kampung sebagai bentuk pemulihan nilai dan kehormatan lingkungan.
“Prinsip adat di sini menganut sistem Berjenjang Naik, Bertanggo Turun. Jadi setiap persoalan adat diselesaikan sesuai tingkatan. Kalau sudah tuntas di tingkat RT, maka itu sah menurut adat,” tambah Adnan.
Dengan selesainya musyawarah tersebut, kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum maupun sidang adat yang lebih tinggi.
Adnan menegaskan bahwa Satpol PP tetap menjalankan fungsinya dalam menjaga ketertiban, namun menghormati penyelesaian yang dilakukan berdasarkan kearifan lokal masyarakat Batang Hari. (Hmd)
Discussion about this post