RJ.COM – Gubernur Jambi, Al Haris, memaparkan komitmen dan strategi Pemerintah Provinsi Jambi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka pada kegiatan Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025, yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dalam paparannya, Al Haris menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan indikator kinerja utama (IKU) di bidang komunikasi dan informatika. Karena itu, Pemprov Jambi menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian penting dalam memperkuat demokrasi, meningkatkan akuntabilitas, dan mempercepat pelayanan publik yang berkualitas.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi wujud pelayanan publik yang adil, transparan, dan inklusif,” ujar Al Haris.
Gubernur menjelaskan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Jambi didukung sejumlah regulasi, seperti UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perda Nomor 3 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.
Kebijakan ini juga diperkuat dalam RPJMD Jambi Mantap 2025–2029, yang menjadikan keterbukaan informasi sebagai indikator strategis. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan menyelaraskan program dan anggaran dengan prinsip transparansi publik.
Dalam kesempatan yang sama, Al Haris menyampaikan bahwa Provinsi Jambi menempati peringkat ke-9 nasional dalam Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2025, sebagai bukti meningkatnya akses informasi masyarakat.
Selain itu, Desa Purwo Bhakti di Kabupaten Bungo juga meraih penghargaan Desa Terpartisipatif pada Festival KIM 2025 di Tangerang, setelah sebelumnya dinobatkan sebagai PPID Desa Informatif Terbaik I Provinsi Jambi 2024.
Pemprov Jambi memberikan dukungan penuh terhadap Komisi Informasi Provinsi Jambi, termasuk penguatan anggaran, fasilitas, dan kantor baru. Pada 2024, anggaran penyelenggaraan pelayanan informasi dan penyelesaian sengketa mencapai Rp2 miliar, dan pada 2025 dialokasikan Rp1,9 miliar.
Sejak 2023 hingga Oktober 2025, tercatat 53 kasus sengketa informasi telah diselesaikan secara transparan dan akuntabel.
Gubernur Al Haris menginstruksikan seluruh PPID pelaksana di lingkungan Pemprov Jambi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik menjelang Monev 2025. Ia meminta setiap OPD memperkuat koordinasi, melengkapi data dukung, serta menyelaraskan sistem pelayanan informasi agar Jambi dapat mempertahankan predikat provinsi informatif di tingkat nasional.
Pemprov Jambi juga memperluas akses informasi melalui program Internet Desa di 305 desa selama 2022–2024. Selain itu, layanan internet gratis disediakan di seluruh perangkat daerah dan fasilitas publik untuk mendukung program Jambi Cerdas dan Digital Inklusif.
Digitalisasi pemerintahan diperkuat dengan pengembangan berbagai aplikasi layanan publik, di antaranya:
SIABON (Absensi Online)
SIALSINTAN (Peminjaman Alat Mesin Pertanian)
SINETAP (Bantuan UMKM)
SIMANTAP (Realisasi Anggaran APBD)
PEKADON (Pemesanan Kamar Mess Jambi)
Untuk memperluas akses publik, Pemprov Jambi juga memperkuat kanal informasi resmi seperti OpenData Jambi, PPID Jambi dengan fitur ramah disabilitas, aplikasi PPID di Playstore, serta berbagai akun media sosial resmi pemerintah.
Al Haris menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan media massa agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mudah diakses.
“Komisi Informasi adalah mitra strategis pemerintah dalam mengawal amanat keterbukaan informasi publik di daerah,” kata Al Haris.
Gubernur Al Haris menutup presentasinya dengan menegaskan komitmen Pemprov Jambi menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan demokratis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Adv)












Discussion about this post