RJ.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait efektivitas upaya Pemerintah Kota Jambi dalam penuntasan tuberkulosis (TBC) Tahun Anggaran 2024–2025.
Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Auditorium Sultan Thaha, Jambi, Rabu (14/1/2026).
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan, hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya pada sektor kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“LHP ini memberikan catatan penting, terutama pada aspek penanganan TBC. DPRD akan mengawal rekomendasi tersebut,” ujar Kemas Faried.
Ia menegaskan, rekomendasi BPK perlu ditindaklanjuti secara serius, baik dari sisi peningkatan sarana dan prasarana kesehatan maupun dukungan anggaran, agar program penuntasan TBC dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
“Baik peningkatan fasilitas maupun dukungan anggaran perlu diperhatikan agar program penuntasan TBC benar-benar berdampak bagi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Kemas Faried menjelaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK melalui alat kelengkapan dewan, khususnya Komisi III dan Komisi IV, termasuk rekomendasi lain yang berkaitan dengan sektor pendidikan.
Menurutnya, LHP BPK tidak hanya memuat temuan, tetapi juga menjadi masukan strategis untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan kualitas pelaksanaan program pembangunan.
“Penyelesaian tindak lanjut LHP BPK merupakan indikator penting dalam meningkatkan kualitas belanja daerah. Fungsi pengawasan DPRD memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang telah melaksanakan pemeriksaan secara independen dan profesional sesuai standar yang berlaku.
“Kami menghargai kerja BPK. DPRD akan mencermati dan mengawal seluruh rekomendasi agar dapat dilaksanakan secara maksimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Jambi,” ujar Kemas Faried.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi M. Toha Arafat menjelaskan bahwa penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Ia menyebutkan, LHP disampaikan kepada empat entitas pemeriksaan, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo.
“Untuk Kota Jambi, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya penuntasan TBC Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga Triwulan III,” kata Toha Arafat.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK masih menemukan sejumlah hal yang perlu dibenahi, antara lain penguatan komitmen pemerintah daerah, peningkatan intensifikasi layanan kesehatan, serta perbaikan sistem pendataan dan pelaporan kasus TBC agar program penuntasan berjalan lebih efektif.
BPK juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
“Rekomendasi ini diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program pembangunan,” pungkas Toha Arafat. (Red)

















Discussion about this post