RJ.COM – Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Kamis (22 Januari 2026), guna mempelajari praktik penguatan keterbukaan informasi publik yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi juga berdampak pada perubahan perilaku badan publik.
Rombongan DPRD Jambi dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata dan diikuti anggota Komisi I, yakni Syamsul Ridwan, Hapis Hasbiallah, Pinto Jayanegara, M. Nasir, Abun Yani, Raden Fauzi, Umaima Kamila, serta Rucita Arfianisa.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi Informasi DKI Jakarta memaparkan pendekatan keterbukaan informasi sebagai proses perbaikan berkelanjutan. Monitoring dan evaluasi tidak hanya digunakan sebagai alat penilaian, tetapi juga sebagai sarana diagnosis untuk memetakan persoalan dan kebutuhan perbaikan pada badan publik.
Salah satu perhatian utama Komisi I DPRD Jambi adalah pemisahan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari kehumasan. Komisi Informasi DKI menilai PPID perlu memiliki struktur organisasi, standar operasional prosedur (SOP), kanal layanan, serta identitas yang jelas agar mudah diakses masyarakat.
Model tersebut dinilai relevan dengan kondisi di daerah, mengingat kendala keterbukaan informasi sering muncul sejak tahap awal, yakni PPID yang tidak terlihat atau sulit dihubungi.
Selain itu, Komisi Informasi DKI Jakarta juga menekankan pentingnya pembinaan langsung melalui visitasi ke badan publik, khususnya instansi yang nilai keterbukaan informasinya stagnan. Pendekatan mendatangi langsung badan publik dan membahas catatan perbaikan dinilai lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan evaluasi tahunan.
Dalam diskusi tersebut turut dibahas upaya mencegah penyalahgunaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk kepentingan yang menyimpang dari tujuan pelayanan publik. Komisi Informasi DKI menjelaskan adanya mekanisme penilaian terhadap permohonan informasi yang dinilai tidak berkeadilan, agar keterbukaan tetap melindungi hak publik tanpa menjadi sarana tekanan terhadap badan publik.
Komisi I DPRD Jambi menilai sejumlah praktik tersebut dapat diterapkan di Provinsi Jambi, di antaranya memastikan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan usaha milik daerah (BUMD) memiliki PPID yang mudah dikenali, memperkuat standar uji konsekuensi serta daftar informasi yang dikecualikan, dan membangun koordinasi yang solid antara Komisi Informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai PPID utama, Inspektorat, dan DPRD.
Melalui kunjungan ini, DPRD Jambi berharap tata kelola keterbukaan informasi publik di daerah dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel, sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap data resmi yang jelas, terukur, dan konsisten. (Adv)















Discussion about this post