RJ.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi secara resmi menetapkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/1/2026).
Empat Ranperda yang ditetapkan tersebut mencakup Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Rapat paripurna dipimpin pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan dihadiri Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., unsur Forkopimda, serta jajaran organisasi perangkat daerah. Penetapan Ranperda tersebut merupakan hasil rangkaian pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi, termasuk penyesuaian hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur Jambi Al Haris dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Jambi atas peran aktif legislatif dalam merumuskan regulasi daerah yang dinilai strategis bagi pembangunan.
“Ranperda ini telah melalui proses pembahasan yang panjang, melibatkan berbagai pihak, serta penyesuaian hasil pembinaan dari pemerintah pusat. Ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi,” ujar Al Haris.
Terkait Ranperda Pengarusutamaan Gender, Al Haris menyampaikan bahwa regulasi tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan yang responsif gender, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata diharapkan mampu menjadi pedoman pengembangan potensi desa berbasis pariwisata, peningkatan ekonomi masyarakat, serta pelestarian nilai budaya dan lingkungan.
DPRD Provinsi Jambi juga menetapkan Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi Perseroda. Perubahan ini bertujuan memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) agar lebih profesional, transparan, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dinilai penting sebagai payung hukum dalam menjaga kerukunan sosial di tengah keberagaman masyarakat Provinsi Jambi.
Dengan penetapan keempat Ranperda tersebut, DPRD Provinsi Jambi menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi guna menghadirkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah, stabilitas sosial, dan kesejahteraan masyarakat. (Adv)












Discussion about this post