Tanjabtimur–
Sidang perkara dengan dugaan pencurian buah kelapa sawit dengan terdakwa Tawaf Ali yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jumat (30/01/2026), kembali mengalami penundaan.
Sidang yang sejatinya memasuki agenda penting, yakni pemeriksaan saksi kunci, batal dilaksanakan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi tersebut ke persidangan.
Sidang kali ini merupakan sidang kelima dalam rangkaian proses hukum perkara Tawaf Ali. Ketidakhadiran saksi kunci dinilai menghambat jalannya persidangan dan memunculkan pertanyaan terkait kesiapan jaksa dalam pembuktian perkara.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa saksi kunci saat ini berada di luar kota. JPU pun berjanji akan menghadirkan saksi sekaligus korban pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari 2026.
“Kami sudah memanggil, namun tidak hadir. Ada suratnya, salah satu saksi atas nama Sucipto tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain,” ujar JPU di ruang sidang.
Mendengar penjelasan tersebut, hakim ketua bersama dua hakim anggota melakukan musyawarah singkat. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya.
Tim penasihat hukum Tawaf Ali menilai ketidakhadiran saksi kunci menunjukkan lemahnya kesiapan penuntut umum, terlebih sidang telah memasuki tahap pembuktian yang krusial.
Kuasa hukum terdakwa Tawaf Ali melalui juru bicaranya, Ihsan Abdullah. SH menyatakan bahwa secara formil sidang kali ini dinilai cacat hukum. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum seharusnya memastikan kehadiran saksi yang telah dipanggil, apalagi saksi tersebut merupakan saksi kunci dalam perkara.
“Jaksa tidak mampu menghadirkan saksi kunci, sehingga secara formil sidang ini cacat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHAP,” tegas
Ihsan kepada wartawan.
Ia menambahkan, kegagalan menghadirkan saksi dalam sidang yang telah dijadwalkan berpotensi merugikan terdakwa, terutama dari sisi kepastian hukum dan hak terdakwa untuk segera mendapatkan putusan yang adil.
Kuasa hukum juga berharap pada sidang lanjutan nanti, Jaksa Penuntut Umum benar-benar siap menghadirkan saksi korban sekaligus barang bukti yang relevan, agar proses persidangan berjalan efektif dan tidak kembali mengalami penundaan.
“Kami berharap JPU tidak hanya berjanji, tetapi benar-benar menghadirkan saksi korban dan barang bukti pada sidang berikutnya. Ini penting agar perkara ini menjadi terang dan tidak berlarut-larut,” tambahnya.(BSG).












Discussion about this post