JAMBI,RJ.com – Beredarnya surat KPK dengan nomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 KPK perihal pemanggilan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi berinisial MIA, dan mencuatnya nama-nama tersangka baru kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dalam surat pemanggilan saksi tersebut, mendapat tanggapan dari Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi yang merupakan mitra dari Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik indonesia.
“Harapan publik agar proses perkara ini cepat selesai, perkara ini sudah sangat cukup lama. Tersangka yang telah menjadi terdakwa dalam persidangan sudah ada, dan telah memberikan keterangan, kembali lagi ke penyidik KPK nya,” ungkap Ketua KAD Provinsi Jambi Nasroel Yasier via WhatshApp, Selasa (20/09/2022).
Dirinya menambahkan, dalam proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 itu, para saksi maupun terdakwa telah mengaku dan memberikan keterangan kepada Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dicatat langsung oleh panitera persidangan, untuk selanjutnya Nasroel berharap penyidik KPK melakukan pemdalaman sesuai nama-nama yang telah disebut oleh terdakwa.
“Beberapa waktu lalu sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan gratifikasi dengan terdakwa Apif Firmansyah telah digelar beberapa kali, dan majelis hakim meminta Jaksa Penutup Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi yang berkaitan langsung dengan terdakwa. Karena hakim menilai perkara ini sudah sangat jelas, salah satunya adalah mengenai aliran dana yang disebut dalam dakwaan mengalir ke Masnah dan Bambang Bayu Suseno (BBS) saat kampanye pemenangan Pilkada Muarojambi 2017. Keterangan demikian harus ditelusuri, sehingga publik pun tidak bertanya-tanya terhadap perkara ketok palu ini,” jelasnya.
Terakhir Nasroel Yasier menaruh kembali harapannya terhadap kasus suap ketok palu di lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi ini agar secepatnya diselesaikan secara transparan dan profesional. Sehingga publik tidak bertanya-tanya, serta rasa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum menjadi berkurang.
Untuk diketahui sebelumnya diberitakan BITNews.id, beredar kabar beberapa nama tersangka baru kasus suap ketok palu di lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi. Nama-nama tersebut tercantum di dalam foto yang diduga adalah surat pemanggilan kepada salah satu saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima BITNews.id melalui pesan WhatsApp, Senin (19/09/2022).
Di dalam surat dengan nomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 tersebut KPK memanggil salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi berinisial MIA untuk menghadap kepada penyidik KPK di Mapolda Jambi pada hari Sabtu, 24 September 2022.
Pemanggilan saksi MIA ini, dalam surat tersebut dijelaskan untuk memberikan keterangan dan kesaksiannya untuk beberapa nama tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Adapun nama tersangka yang tercantuk dalam surat pemanggilan saksi itu adalah Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, Nurhayati, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar.
Nama-nama tersebut merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPK belum bisa dimintai keterangan. Tim BITNews.id sudah menghubungi Plt. Jubir KPK melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun tidak diangkat dan pesan belum dibalas. (Hn)
Discussion about this post