Realitajambi.com – Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir SIK menerima kunjungan silaturahmi dari pengurus inti DPD PWRI Provinsi Jambi diruang kerja beliau, Senin 26/09 pukul 10.30 wib.
Pengurus PWRI Provinsi Jambi Raynaldi SE, serta Waka Dody Candra serta Pengurus PWRI Bogor langsung diterima Dansat Brimobda Jambi.
Dalam audiensi DPD PWRI Provinsi Jambi apresiasi kinerja Dansat Brimob Polda Jambi.
Serta guna menjalin silaturahmi dan sekaligus wawancara terkait kegiatan yang akan dilaksanakan jelang perayaan Anniversary Brimob ke 77
Dansat Brimob menyampaikan “di anniversary Brimob ke 77 ini kita lakukan syukuran serta kegiatan untuk masyarakat berupa kejuaraan menembak menggunakan Soft gun dan senapan angin, agar terjalin kedekatan Polri Brimob Polda Jambi dengan masyarakat, intinya menggalang mereka yang punya hobi dengan tujuan memeriahkan anniversary Brimob ke 77 serta bersama menciptakan situasi Kamtibmas,” ucap Kombes Pol Nadi Chaidir
“Mengenai visi dan misi pribadi saya di Anniversary Brimob ke 77 bisa membangun personel Brimob Polda Jambi dengan kemampuan sesuai ketentuan, bekerja sesuai layaknya, sesuai kemampuan dan cara pandang mereka,” tambah Kombes Pol Nadi Chaidir.
Serta kita ingin personel Brimob diperdayakan oleh Polda Jambi dan masyarakat, amanat penting jangan lakukan pelanggaran dapatkan simpati masyarakat, bahwa Polri hadir ditengah masyarakat.
Untuk personel Brimob Polda Jambi masih banyak dibutuhkan, dikarenakan Brimob merupakan pasukan untuk memback up dalam pengamanan.
Diwaktu sama Ketua DPD PWRI Provinsi Jambi mengatakan “siap mendukung kegiatan Polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas dengan tulisan publikasi menangkal berita hoax’s dan mencerdaskan kehidupan berbangsa bernegara,” ungkap Raynaldi.
Sambung Ketua DPD PWRI Provinsi Jambi” Kita PWRI Provinsi Jambi merupakan Organisasi Media yang hadir menyampaikan berita fakta dan sesuai kode etik , disini selaku pengurus PWRI Jambi siap mendukung setiap program-program baik dari Polri, TNI maupun pemerintah , walau selaku media untuk melakukan kontrol sosial namun kita tetap berpedoman pada UU Pers No 40 tahun 1999. (Red)
Discussion about this post