LabuhanbatuSelatan,RJ.com – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Inspektorat Labuhanbatu Selatan mengadakan acara Rapat Kordinasi Pencegahan Dan Pembrantasan Korupsi Di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama KPK RI, di kediaman rumah pribadi Bupati Labusel, di jalan Lintas Sumatera, Desa Hadundung.
Acara berlangsung dihadiri para Kepala Dinas dan Kepala Desa (KADES) yang ada di Kabupaten Labusel, hari selasa (18/10/2022). Sangat disayangkan sebagian awak media tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan Satpol PP di kediaman rumah bupati dengan alasan yang tidak jelas.
Awak media pun yang ingin meliput memasuki area rumah bupati tidak diperkenankan masuk. Walaupun sudah menunjukkan kartu pers, wartawan yang hendak masuk dicegah oleh Satpol PP yang berjaga. Selasa (18/10/2022).
Awak media mempertanyakan alasan kejelasan tidak diperkenankan masuk “Maaf bang tidak boleh masuk, saya hanya diperintah dengan panitia yang menyelenggarakan acara ini bang, dan sudah ada media disiapkan dari panitia”ujar keterangan singkat Salah satu petugas Satpol PP yang berjaga di depan pintu rumah bupati Labusel yang tidak mau disebutkan namanya”.
“Para awak media pun menjadi bertanya -tanya kenapa ada larangan. kenapa ada media tertentu yang disiapakan oleh Panitia, kenapa kami tidak diberikan masuk, kami pun sama jurnalis yang ingin memperoleh informasi berita, ada apa ini,” ungkap salah satu awak media trans sumatera TV dengan wajah kecewa.
Padahal Pers sudah diatur dan dilindungi oleh undang-undang tentang peliputan. Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers karyawan adalah lembaga sosial dan wahana yang melakukan kegiatan jurnalistik, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan mencari informasi dengan baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik serta dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pasal 18 Ayat 1 Menghambat-menghalangi wartawan melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi dapat dipidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp. 500 juta. Hingga berita ini di terbitkan Bupati atau pun pihak yang hadir di acara tersebut belum dapat di konfirmasi.
(H. Harahap)
Discussion about this post