RJ.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi meminta pemerintah melaporkan jumlah aset yang dihapuskan sebagai dampak dari pembangunan Kantor Wali Kota Jambi, Eks Graha Lansia dan Pergantian Pipa PDAM. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, MA Fauzi.
“Kami sudah berkirim surat, kami minta berapa nilai aset yang dihapus,” kata Fauzi. Rabu (14/09/22).
Dia menjelaskan, biasanya sebelum dihapus, ada kajian tekhnis dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Setahu dirinya, untuk aset dibawah Rp5 miliar memang tidak perlu pesetujuan DPRD untuk penghapusannya, tapi untuk aset diatas Rp5 miliar, wajib meminta persetujuan DPRD.
“Sebelumnya harus dikaji dulu, ada nilainya dan harus disetorkan ke khas daerah,” katanya.
Fauzi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui berapa total aset kantor wali kota lama dan eks Graha Lansia yang dirobohkan.
“Yang jelas kami sudah berkirim surat minta penjelasan mengenai aset itu, sudah kami sampaikan saat pembahasan KUA-PPAS,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan pihaknya akan memanggil Sekda dan Bagian Aset untuk meminta penjelasan mengenai tekhnis penghapusan aset Graha Lansia dan Kantor Wali Kota lama.
“Aset ini tanggungjawab Sekda, memang penanganan aset di Kota Jambi ini perlu dibenahi. Terutama aset-aset dinas PUPR di PDAM. Kami sudah minta kemarin ada tim aset khusus di PDAM ini.
Misalnya aset Intake, IPA, yang belum diserahkan dari balai. Kemudian Pipanisasi yang dibangun oleh PUPR. Pipa yang lama di kemanakan, itu harus jelas.
Kemudian juga aset-aset provinsi yang kita pakai, ini juga kita minta penjelasan. PDAM ini kan sudah Perumda, jadi asetnya harus jelas. Kita juga bisa nanti buat penyertaan aset/modal ke Perumda Tirta Mayang seperti yang kita lakukan ke Bank 9 Jambi,” pungkasnya.(Dn/Adv)
Discussion about this post