RJ.COM – Permasalahan sengketa tanah kantor lurah Paal Merah kini hampir menemui titik terang. Hal ini karena Pemerintah Kota Jambi bersedia untuk membayar lahan yang dijadikan kantor Kelurahan Paal Merah di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Lahan yang awalnya bersengketa itu diketahui milik masyarakat atas nama Rahman, yang kini sudah memiliki kekuatan hukum berdasarakan putusan Mahkamah Agung.
Memang proses ganti rugi lahan tersebut belum ada kesepakatan terkait nominal harga. Pihak ahli waris meminta Rp275 juta per tumbuk. Sedangkan Pemkot Jambi menawarkan Rp200 juta per tumbuk. Sehingga belum terjadi kesepakatan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, Pemkot Jambi dan ahli waris, sudah ada pertemuan di gedung DPRD Kota Jambi yang difasilitas Komisi II. Memang sebut Junedi, dari pertemuan itu belum ada kata sepakat terkait harga.
Kata Junedi, dari hasil rapat tersebut disetujui, untuk harga lahan dihitung melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Pemkot sudah buat kontrak dengan KJPP,” kata Junedi, kemarin (17/10).
Junedi menyebutkan, selanjutnya KJPP meminta waktu 15 hari untuk menilai lahan tersebut, terhitung sejak 6 Oktober 2022.
Setelah hitungan KJPP keluar kata Junedi, maka disampaikan kepada pihaknya komisi II DPRD Kota Jambi untuk selanjutnya dilakukan pertemuan kembali antara Pemkot Jambi dan ahli waris.
“Meski hasil KJPP sudah keluar, namun masih tetap ada negosiasi nantinya antara Pemkot Jambi dan ahli waris. Negosiasi itu pedomannya hasil KJPP,” ungkapnya.(Dn/Adv)
Discussion about this post