• Hak Jawab
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Realita Jambi
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang kami
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
Morning News
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

IPW: Kasus “Jin Buang Anak & Harimau Jadi Meong” Edy Mulyadi Tak Tepat Diterapkan UU Pers

by Redaksi Realita Jambi
29 Januari 2022
in Hukrim, Nasional, Peristiwa
A A
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (foto: ist)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (foto: ist)

PostTweetShareScan

RJ.com – Pernyataan kuasa hukum Edy Mulyadi yang meminta kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan oleh kliennya bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Pers dinilai tidak tepat.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa kasus Edy Mulyadi tidak tepat diterapkan UU Pers karena pernyataan terkait “Jin Buang Anak” dan “Harimau Menjadi Meong” oleh Edy Mulyadi bukan produk jurnalistik.

Baca juga

Skandal Pembebasan Lahan Ujung Jabung Menguat, Kejati Jambi Periksa 56 Saksi dan Libatkan Auditor Negara

Wakil Bupati Muslimin Tanja Bersama Forkopimda Laksanakan Penanaman Pohon Serentak Peringati Hari Jadi Provinsi Jambi ke-69

Kuota Gas Elfiji 3 Kg 2026 Dipersempit, Setiap Pangkalan di Tanjab Timur Hanya Terima 200 Tabung per Hantaran

Kuota LPG 3 Kg Tahun 2026 Berkurang, Tanjab Timur Hanya Terima 6.341 MT

“Tidak tepat diterapkan UU Pers, itu bukan produk jurnalistik. Pernyataannya sebagai individu yang bisa dimintakan pertanggung jawaban pidana umum,” tegas Sugeng, hari ini.

Menurutnya, upaya kuasa hukum sah saja, akan tetapi Bareskrim harus menolak penggunaan UU Pers dan fokus pada laporran yang disampaikan oleh masyarakat.

“IPW mendorong kasus ini diuji sampai ke Pengadilan agar ada kepastian hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.

Hal tersebut dinilai perlu, mengingat Edy Mulyadi yang berdasarkan pengakuannya merupakan seorang wartawan.

Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media. (den)

Previous Post

Kapolda Jambi Hadiri Upacara Pemakaman Praka Anumerta Tuppal Halomoan Barasa

Next Post

Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi Pimpin Pemakaman Praka Anumerta Tuppal yang Gugur di Papua

Artikel lainnya

Daerah

IWO dan UBK Tandatangani MoU Untuk Kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi

25 Januari 2026
Daerah

Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan di Muara Sabak Ilir, Satu Warga Alami Luka Bakar

22 Januari 2026
Daerah

Warga Kecamatan Pemayung Ditemukan Meninggal Gantung Diri

19 Desember 2025
Advertorial

Bupati Fadhil Arief Buka Kejurprov Futsal Jambi, Kabupaten Batang Hari Jadi Tuan Rumah

14 Desember 2025
Daerah

IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

2 Desember 2025
Advertorial

Bupati Batang Hari Raih Penghargaan Nasional Cita Negeri 2025

11 November 2025
Daerah

Hati-hati, Modus Penipuan Catut Nama dan Foto Kadis PUPR Provinsi Jambi

2 Oktober 2025
Daerah

Puluhan Guru Swasta Datangi DPRD Kerinci, Suarakan Aspirasi Soal PPPK

1 Oktober 2025
Daerah

Kasus Oknum DPRD Batang Hari Selesai di Tingkat RT, Ini Penjelasan Satpol PP

31 Juli 2025
Next Post
Pangdam II/ Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi saat memimpin upacara pemakaman Praka Anumerta Tuppal Halomoan Barasa di TMP Satria Bhakti Jambi (foto: ist)

Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi Pimpin Pemakaman Praka Anumerta Tuppal yang Gugur di Papua

Kasad Luncurkan Buku Berjudul 'Dudung Abdurachman Membongkar Operasi Psikologi Gerakan Intoleransi'

Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Muhammad Fauzi

Dinas PUPR Provinsi Jambi Anggarkan Puluhan Miliar untuk Perbaikan Ruas Jalan di Sarolangun

M ali Mustika saat meninjau lokasi pembuangan limbah Kota Jambi (foto: Dn)

Anggota DPRD Muaro Jambi M Ali Mustika, Minta Instalasi Pembuangan Limbah Kota di Tangkit Ditutup

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIk saat menghadiri rapat evaluasi dan tindakan lanjut penyelesaian permasalahan angkutan batu bara (foto: ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Angkutan Batu Bara

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Lebih dari 100 Ribu Pantun Hantarkan Gerakan Jambi Berpantun ke Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting