Rj.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jambi meringkus seorang pria yang berinisial J (42), di Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (31/01/2022).
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto membenarkan atas penangkapan yang telah dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi pada Senin malam kemarin.
“Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik dan nanti hasilnya akan kita informasikan kembali,” pungkas Kabid Humas Polda Jambi via WhatsApp (WA), Selasa (01/02/2022) malam.
Awalnya, anggota Opsnal mendapatkan laporan bahwa adanya penjualan narkoba di Wilayah Batanghari. Kemudian, tim Opsnal melakukan pengecekan dan penangkapan terhadap pelaku.
Namun, saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkoba. Kemudian, Tim Opsnal melakukan introgasi. Menurut keterangan pelaku, bahwa pada saat penangkapan ia menelan 2 paket yang biasa dijualnya dengan harga Rp 200.000.
Dimana menurut keterangannya, ia mendapatkan narkotika tersebut dari seorang laki-laki yang berinisial A di Pasar Lama Tembesi, Kabupaten Batanghari. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui, penangkapan pengedar narkoba jenis sabu itu, di salah satu rumah pribadi Anggota DPRD Kabupaten Batanghari. (Dni)
Discussion about this post