RJ.COM – Ketua Federasi Seni Panahan Tradisional Indonesia (FESPATI) Provinsi Jambi, Sabri Yanto, S.H.,M.H, mengukuhkan Pengurus Cabang (Pengcab) FESPATI Kota Sungai Penuh masa bakti 2022-2026 bertempat di Hotel Aroma Kota Sungai Penuh. Sabtu (26/2/2022).
Dalam pengukuhan pengurus FESPATI Kota Sungai Penuh turut dihadiri Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Fajran, Ketua KORMI Kota Sungai Penuh, Fahruddin beserta jajaran pengurus, perwakilan Dispora Kota Sungai Penuh, Triko, pengurus harian Fespati Provinsi Jambi, Anggota Fespati Kota Sungai Penuh serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua FESPATI Kota Sungai Penuh, Yoshadi menyampaikan terimakasih atas kedatangan langsung Ketua Umum FESPATI Provinsi Jambi beserta Pengurus Harian untuk mengukuhkan Pengurus FESPATI Kota Sungai Penuh.
“Ini menambah motivasi kami, sebagai Pengurus FESPATI Kota Sungai Penuh untuk lebih serius mengembangkan Olahraga Panahan Tradisional ini di Kota Sungai Penuh dan bisa melahirkan atlet yang bisa diandalkan untuk umumnya Provinsi Jambi, khususnya Kota Sungai Penuh,” tutur Yoshadi.
Pada kesempatan lain, Ketua KORMI Kota Sungai Penuh Fahruddin, juga mengucapkan selamat atas telah dikukuhkannya Pengurus FESPATI Kota Sungai Penuh dan berharap untuk secepatnya melengkapi persyaratan yang telah disampaikan untuk diterima jadi anggota KORMI Kota Sungai Penuh.
“Dan tidak lupa juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Pelatih dan Atlet Panahan Kota Sungai Penuh yang telah ikut mengikuti Seleksi Daerah (SELEKDA) di Kota Jambi dan ada yang terpilih untuk mengikuti FORNAS VI/2022 di Palembang-Sumsel,” ujar Fahruddin.
Ketua FESPATI Provinsi Jambi Sabri Yanto,.S.H.,M.H pada arahannya menyampaikan Pengukuhan ini merupakan yang kedua setelah Tanjab Barat dan selanjutnya dalam waktu dekat akan dikukuhkan Pengurus Fespati Batanghari, Bungo, Sarolangun dan Merangin.
“Ini merupakan yang kedua setelah Tanjab Barat, dalam waktu dekat akan dikukuhkan Pengurus Fespati Batanghari, Bungo, Sarolangun dan Merangin,”, tutup Sabri. (dn)
Discussion about this post