RJ.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memeriksa 73 saksi terkait kasus dugaan korupsi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri. Mereka yang diperiksa terdiri dari nasabah hingga pegawai bank.
“Terkait kasus BPRS itu sampai dengan saat ini 73 orang sudah dimintai keterangan selaku saksi yang mana 73 orang itu dari pegawai BPRS dan nasabah,” kata Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan ini mulai dilakukan penyelidikan pada awal Januari 2022. Jaksa kemudian menggeledah kantor BPRS dan menyita sejumlah tanah, bangunan, dan kendaraan milik pejabat bank milik Pemkot tersebut.
Jaksa belum menetapkan tersangka meski puluhan saksi sudah diperiksa. Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini masih dalam tahap penyidikan. Beberapa keterangan dan alat bukti masih dikumpulkan penyidik.
“Kalau penetapan tersangka belum ada karena terkait perkara dimaksud masih dilakukan pendalaman, yang mana statusnya masih penyidikan,” kata dia.
Kejari Cilegon belum bisa menyebut berapa orang yang akan dijadikan tersangka. Masalahnya, kasus ini masih disidik untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab pada pemberian fasilitas pembiayaan tersebut.
“Untuk tersangka bisa satu dua tiga segala kemungkinan ada, tergantung nanti pembuktian pembiayaan perkreditan, yang pasti orang yang berhak mempertanggung jawabkan. Jadi jangan sampai kita menentukan seseorang ada celah untuk orang itu bisa lepas,” ujarnya.
Atik menyebut ada sejumlah kendala yang dihadapi penyidik terkait lamanya penetapan tersangka. Salah satunya ialah rentang waktu pemberian fasilitas pembiayaan yang mencapai 5 tahun.
“Dengan waktu 2 bulan dengan kasus BPRS dengan kasus pembiayaan 5 tahun butuh waktu, apalagi dokumen-dokumen yang disita itu berapa banyak rentang waktu 2017-2021,” tuturnya.
Sementara, terkait penyitaan beberapa aset milik pejabat BPRS, jaksa menyebut penyitaan dilakukan untuk memulihkan keuangan negara. Namun, bila terbukti aset-aset itu tak berhubungan dengan kasus yang sedang digarap, pihak kejaksaan akan mengembalikan kepada pemilik.
“Terkait aset sampai dengan saat ini belum ada penambahan penyitaan yang baru, yang pasti aset dimaksud adalah barang atau aset yang berhubungan erat dengan pembiayaan BPRS dan untuk apakah dikembalikan atau apa, kita lihat dulu nanti di persidangan, kalau misalkan barang bukti itu bisa disita dan dirampas sangat mungkin bisa dan mungkin dikembalikan nanti kita lihat sejauh mana. Konsennya (penyitaan) untuk pemulihan keuangan negara,” katanya
Discussion about this post