RJ.com – Bantuan penyintas HIV/AIDS (ODHA) diduga dikorupsi oleh pimpinan Yayasan Kanti Sehati di Jambi dan langsung dilaporkan ke Polda Jambi.
Diketahui, bantuan dikorupsi itu anggaran bantuan dari Balai Alyatama Tahun 2021 sebanyak 560 juta untuk penyintas HIV/AIDS melalui Yayasan Kanti Sehati namun yang didapatkan oleh masing-masing orang tidak sesuai yang diharapkan.
Masta Aritonang, Kuasa Hukum para penyintas saat di konfirmasi membenarkan ia melaporkan pemimpin
Yayasan Kanti Sehati ke Polda Jambi karena diduga sudah melakukan korupsi uang bantuan dari Balai Alyatama Tahun 2021 untuk para penyintas HIV/AIDS.
“Ya kita laporkan atas dugaan korupsi bantuan penyintas HIV/AIDS ke Polda Jambi,”ujarnya.
Masta menyebutkan, dari data ratusan juta yang telah diberikan bantuan kepada pimpinan Yayasan Kanti Sehati itu, seharusnya memberikan kepada penyintas seperti nutrisi dan sembako, yang jika dirupiahkan bisa mencapai Rp 2,4 juta namun yang diterima bantuan yang nilainya 1,4 juta.
“Setiap penyintas seharusnya menerima uang namun justru memberikan bantuan, seperti celana pendek, pakaian dalam, pulpen, yang jika dirupiahkan mencapai Rp 1,4 juta,” jelasnya sabtu, 12 maret 2022.
Masta menceritakan, sebelum pihaknya melaporkan ke Polda Jambi sudah berusaha klarifikasi dengan pihak pimpinan Yayasan Kanti Sehati namun tidak diacukan hingga sampai melayangkan somasi, namun, pihak yayasan justis tidak menanggapi.
“Sebelum dapat bantuan, mereka meminta nutrisi, seperti kacang hijau, susu, mentega, vitamin, beras, telur atau 4 sehat 5 sempurna namun setelah mendapat bantuan uang namun dikorupsi dan kita minta bantuan kepolisian supaya apa yang menjadi kawan-kawan komunitas ini ya mereka berikan,”terangnya.
Terpisah, Terkait laporan Kuasa Hukum Penyintas, Pimpinan Yayasan Kanti Sehati, David Chandra, saat dikonfirmasi membantas dana bantuan dari balai Alyatama Tahun 2021 dikorupsi.
“Terkait bantuan penyintas HIV/AIDs dikorupsi itu saya bantah dan saya sudah salurkan bantuan dari Balai Alyatama sesuai prosedur,”jelasnya.
Bantuan tersebut kepada 261 orang yang dengan nominal dengan prosesnya, Balai Alyatama melakukan asesmen dengan mencatat kebutuhan para penyintas dan berdasarkan kebutuhan itulah Balai Alyatama mengeluarkan uang.
“Sesuai acuan dari Balai Alyatama, ada beras, minyak goreng, pakaian, perlengkapan untuk kebersihan, dan sebagainya. Besaran bervariasi, dimulai Rp 1 Juta hingga Rp 2,4 Juta dan dana bantuan melalui rekening khusus dan Setelah itu, dana tersebut dibelanjakan sesuai dengan SK dari Balai Alyatama,”tegasnya.
David menegaskan, terkait dana bantua jika diserahkan semua kepada penyintas HIV/AIDS, apakah ada jaminan belanja sesuai yang dibutuhkan dan berhak menentukan kosupsi atau tidak itu BPK RI.
“Siapa yang menjamin dan kita juga sudah berusaha mediasi dengan pelapot dan Balai Alyatama namun sampai saat ini tidak ada yang menghubungi,” katanya.(ma)
Discussion about this post