• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Kejari Tetapkan Kades Asal Muaro Jambi Jadi Tersangka

by Redaksi Realita Jambi
29 Maret 2022
in Daerah, Peristiwa
A A
Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

PostTweetShareScan

RJ.com – Plh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi hari ini mengelar Pres Rilis penetapan tersangka inisial A (Mantan Kepala Desa Pematang Raman) Kecamatan Kumpeh Ilir Muaro Jambi di depan ruang riksa Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Plh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Andi Sasongko menyampaikan bahwa tersangka A (Mantan Kades Pematang Raman) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pematang Raman Tahun Anggaran 2020.

Baca juga

Al Haris: Komisaris dan Direktur PT JII Harus Aktif dan Maksimalkan Modal

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemkab Tanjab Timur Tahun 2025

Muda dan Visioner, Inilah Sosok Rikki Arisandi yang Kini Pimpinan Ponpes Al-Washliyah

Bupati Kerinci Sampaikan Usulan Infrastruktur Strategis ke Kemenko Marves

“Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kasi Intelijen telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial A (Mantan Kepala Desa Pematang Raman) Kecamatan Kumpeh Ilir yang saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan,” Sebut Plh Andi Sasongko Selasa (29/03/22) sore

Bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjutnya, Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, desa pematang raman tahun 2020 lalu.

“Yang pada intinya tersangka mengelola sendiri dana desa itu sehingga tidak sesuai sebagai mama yang diatur oleh perundangan undangan tentang penggunaan dana desa. Dan tersangka ini akan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” katanya.

“Kerugiannya mencapai Rp 470 juta lebih, itu setelah dilakukan audit dari inspektorat,” timpalnya lagi.

Pantauan di Kejari Muarojambi setelah sampai di Kejari Muarojambi tersangka langsung dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter. Selanjutnya, tersangka digiring ke mobil Kejari Muarojambi untuk dibawa ke tahanan Mapolres Muarojambi.

Mantan Kepala Desa Pematangraman berinisial A ini hanya bisa tertunduk lesu saat dipakaikan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Muarojambi.

“Pekerjaannya fiktif. Jadi ada pekerjaan infrastruktur di desa tersebut yang tidak dikerjakan,” kata Kasi Intel Muarojambi Ahmad Fauzan. (*/Dn)

Previous Post

Danrem 042/Gapu Kunjungi Warga Suku Anak Dalam di Sungai Terap

Next Post

Al Haris: Tradisi Bantai Adat Jadi Event Tahunan Jambi

Artikel lainnya

Advertorial

Al Haris: Komisaris dan Direktur PT JII Harus Aktif dan Maksimalkan Modal

18 Juli 2025
Daerah

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemkab Tanjab Timur Tahun 2025

18 Juli 2025
Daerah

Muda dan Visioner, Inilah Sosok Rikki Arisandi yang Kini Pimpinan Ponpes Al-Washliyah

17 Juli 2025
Advertorial

Bupati Kerinci Sampaikan Usulan Infrastruktur Strategis ke Kemenko Marves

17 Juli 2025
Advertorial

University of Ljubljana Kunjungi JDAC Jambi, Bahas Tata Kelola Data

17 Juli 2025
Advertorial

Pemprov Jambi Periksa Beras Diduga Oplosan di Supermarket dan Pasar Tradisional

17 Juli 2025
Advertorial

Gubernur Al Haris Hadiri Pengukuhan Dewan Pengurus APKASI Masa Bakti 2025–2030

17 Juli 2025
Daerah

PUPR Tanjab Timur Gas Pol Pembangunan Jalan, Usulan Inpres Tahap Lanjutan Siap Terealisasi

17 Juli 2025
Daerah

Hari Kedua Bimtek KONI Batanghari, Pelatih Cabor Jalani Latihan Fisik Menuju PORPROV Jambi 2026

17 Juli 2025
Next Post
Gubernur Jambi Al Haris (foto: Ist, )

Al Haris: Tradisi Bantai Adat Jadi Event Tahunan Jambi

Foto :Ilustrasi Tol

Kadis PUPR, Jalan Tol Betung-Jambi Kontruksinya Dimulai Tahun Ini

Ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bhakti di dampingi oleh Wakil ketua II ahmad haikal saat foto bersama dengan Bupati Muaro Jambi (foto: ist)

Ketua DPRD Muaro Jambi Pimpin Rapat Paripurna Usulan dan Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah 2017-2022

Gubernur Jambi Al Haris saat diwawancarai (foto: Novriansah).

Al Haris Pastikan Ketersediaan Sembako

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman (foto: Harun)

Sekda Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist