• Hak Jawab
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Realita Jambi
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang kami
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
Morning News
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

Pitriya Ketum Kohati Badko HMI Jambi, Minta Hukum Berat Pelaku Nikah Sejenis

by Redaksi Realita Jambi
18 Juni 2022
in Daerah
A A
Pitriya, Ketua Umum Kohati BADKO HMI Provinsi Jambi

Pitriya, Ketua Umum Kohati BADKO HMI Provinsi Jambi

PostTweetShareScan

RJ.com – Atas kasus Perempuan yang menyamar jadi pria lalu menikah  sejenis di Kota Jambi, Pitriya, Ketua Umum Kohati BADKO HMI Provinsi Jambi, Langsung angkat bicara agar penegak hukum memberikan ketegasan hukum  yang lebih berat kepada pelaku karena sudah mencedrai sosial dan agama.

“Melihat kasus pernikahan sesama jenis di Kota Jambi hingga sampai viral se Indonesia, tidak bisa dibenarkan apalagi dengan kondisi kita di indonesia dan Jambi mayoritas beragama Islam,”ujar.

Baca juga

Kebakaran Besar Malam Ini di Simpang Kawat, Kota Jambi

Disebut Perebut Suami Polisi, MUA Tidak Terima

Kepergok di Kamas Kost Dengan Polisi, MUA Lapor ke Polda Jambi

Pertemuan Dua Presma Jambi Ditengah Hiruk-pikuk Pasal Karet RKUHP, Ada Apa?

Pitriya menyebutkan, sebagai perempuan yang juga berfokus pada perempuan dan anak melihat pernikahan sesama jenis sudah Jelas-jelas didalam Islam melarang menikah sesama jenis dan apalagi pernikahan sesama jenis tersebut tidak hanya menjadi pelajaran berat bagi korban dan pelaku namun bagi masyarakat terkhususnya di provinsi Jambi.

“Melihat keterangan dari pihak korban bahwa pernikahan ini sudah berusia 10 bulan dan baru diketahui bahwa suaminya adalah seorang perempuan, kemudian tidak diketahui identitasnya, pemalsuan gelar serta penistaan agama,” jelasnya sabtu, (18/6/2022).

Dari kasus pemalsuan identitas dari jenis kelamin seharusnya pelaku dihukum atas pasal penipuan dan bisa dihukum berat atas kasus tersebut, kemudian melihat dari pemalsuan gelar juga menjadi kasus yang bisa di tuntut dalam persidangan di Kejari sehingga menjadikan efek jera bagi pelaku, lalu penistaan agama.

“Pelaku seolah menjadi imam guna meyakinkan keluarga korban dan ini menjadi suatu kasus dengan 3 tuntutan sekaligus,” tegasnya.

Pitria menyebutkan, Pemalsusan identitas, gelar dan penistaan agama. pelimpahan kewenangan ke kejari atas laporan tersebut juga seharusnya menjadi perhatian khusus lembaga terkait, guna mengusut tuntas kasus  dan beberapa tuntutan yang mestinya di selesaikan secara detail. baik dari tuntutan dan hukuman yang berlaku bagi pelaku.

“Persoalan dalam kasus ini tidak hanya merugikan dalam segi kehidupan korban dan keluarga korban namun juga privasi korban dan sikis korban,” tuturnya.

Selain itu, persoalan juga harus didampingi oleh lembaga terkait untuk mendampingi secara sikis dan mental maupun penegakan hukum berat terhadap pelaku supaya pelaku efek jera.

“Pendampingan terhadap penggunaan sosial media dan lebih pintar bersosial media,” imbuhnya.

Pitria mengatakan, dalam undang-undang penipuan 387 KUHP pelaku hanya di hukum paling lama 4 tahun, namun melihat kasus tersebut  seharusnya pelaku bisa dihukum lebih dari 4 tahun.

“Keluarga korban dan pendamping dari lembaga terkait dan juga mesti detail dalam melihat kasus yang terjadi dalam persoalan karena tidak hanya penipuan identitas baik jenis kelamin dan gelar namun terang terangan melakukan penistaan agama, seolah- olah menjadi imam untuk meyakinkan keluarga korban,”katanya.

Dalam pemalsuan gelar pelaku bisandijerat 5 tahun penjara atau denda 500 juta rupiah, dan untuk penistaan agama Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 64 ayat 1 KUHP 10 tahun penjara dan denda bagi pelaku.

“Maka dari itu melihat dari kasus ini saya meminta lembaga terkait yang menangani ini bisa lebih tegas dan cerdas dalam kasus yang memalukan ini,”tandasnya.(ma)

Tags: Alumni HMIHMIHMI IndonesiaIndonesiaKetua Badko HMI Provinsi JambiKetua HMIKota JambiMahasiswaMahasiswa HMIProvindi Jambi
Previous Post

Layanan Kesehatan Berkualitas, DPRD Provinsi Jambi, Apresiasi Gubernur Jambi

Next Post

Bupati Romi Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli Kapolres Cup 2022

Artikel lainnya

Daerah

Agenda Rohani Penuh Makna di Lapas Kelas IIB Muara Bulian

23 Februari 2026
Advertorial

Sinergi Pusat-Daerah: Gubernur Al Haris Bawa Kepala Daerah se-Jambi Temui Menteri PKP, Usulkan Bedah Rumah hingga Penataan Kawasan Kumuh

23 Februari 2026
Advertorial

Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

23 Februari 2026
Advertorial

Wagub Sani Buka Festival Arakan Sahur 2026 di Kuala Tungkal

22 Februari 2026
Daerah

Nasabah Ramai-ramai Datangi Kantor Bank 9 Jambi Cabang Muara Sabak, Ini Penjelasan Resmi Pihak Bank

22 Februari 2026
Advertorial

Al Haris Awali Safari Ramadan 1447 H di Pijoan, Serap Aspirasi Warga Muaro Jambi

22 Februari 2026
Daerah

Warga Serbu Pasar Bedug RT 01 Talang Babat, Meski Pemkab Sediakan Lokasi di Taman PKK

21 Februari 2026
Daerah

Toko Kelontong Milik Sugeng Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah

20 Februari 2026
Advertorial

Gubernur Al Haris Terima Kunjungan Komisi II DPR, Bahas Kinerja BUMD dan Konflik Agraria di Jambi

20 Februari 2026
Next Post

Bupati Romi Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli Kapolres Cup 2022

Musri Nauli (Foto: Dok. Pribadi)

Jalan Batubara

Gubernur Al Haris saat di wawancara awak media (foto: Ega)

RSUD Raden Mattaher Jambi MoU Bersama 3 RS Proctorship

Lewat Fun Bike, Kapolri Tegaskan Sinergitas Kunci Amankan Seluruh Agenda Bangsa

Dihari Bhayangkara ke-76 Polda Jambi Gelar Acara Fun Bike

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Lebih dari 100 Ribu Pantun Hantarkan Gerakan Jambi Berpantun ke Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting