• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Berikut Jenis Mobil yang Boleh Beli Pertalite

by Redaksi Realita Jambi
8 Juli 2022
in Nasional
A A
Foto: ilustrasi / Ist

Foto: ilustrasi / Ist

PostTweetShareScan

Realitajambi.com – PT Pertamina (Persero) menyebut kriteria kendaraan roda dua dan empat, baik umum maupun pribadi, yang berhak mendapat BBM subsidi akan diterbitkan akhir Juli 2022. Kreteria ini ditetapkan dan diterbitkan oleh pemerintah.

Kriteria kendaraan penerima BBM jenis Pertalite dituangkan dalam hasil revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Pembaharuan regulasi tersebut menyusul adanya ketidakjelasan kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi dalam aturan sebelumnya.

Baca juga

Kinerja Keuangan Baik, Tanjabtim Diganjar WTP ke-8

Wagub Sani Buka Musorprovlub KONI Provinsi Jambi 2025

Laka Tunggal Seorang Pelajar Asal Jambi Meninggal Dunia di Jalan Lintas Jambi – Muara Sabak Zone V WKS

Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 16, Wagub Sani Doakan Semoga Jadi Haji Mabrur

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan perpres dalam proses harmonisasi di kementerian terkait. Dan dipastikan akan diterbitkan pada akhir bulan ini.

“Proses finalisasi akan keluar bulan ini, itu pemerintah, harmonisasi antar-kementerian,” ungkap Nicke dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022).

Secara normatif, lanjut Nicke, kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, Pertamina sebagai perusahaan pelat merah penyedia BBM hanya akan mengimplementasikan regulasi tersebut.

Saat ini perseroan tengah mengambil langkah persiapan, salah satunya mewajibkan pemilik kendaraan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi. Proses ini masih dalam tahap pendaftaran.

“Dalam hal ini kami akan mengikuti keputusan yang ditetapkan pemerintah yang dituangkan dalam revisi perpres tersebut,” kata dia.

Dalam perubahan tersebut, lanjut Nicke, pemerintah akan menetapkan jenis kendaraan hingga cubicle centimeter (cm3) atau CC. Baik roda dua dan empat akan ditetapkan berapa besaran CC kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

“Misalnya kendaraan roda empat yang diperbolehkan sampai 1.500 CC, maka otomatis di atas 1.500 CC masuk ke Pertalite ini gak akan keluar, itu mekanismenya. Jadi tidak ada adjustment by person di SPBU,” tutur dia.

Nicke juga memastikan regulasi ini hanya mengatur kendaraan umum dan pribadi. Hanya saja dia enggan menjabarkam kendaraan milik UMKM, perusahaan, hingga kendaraan dinas pemerintah.

“Nanti saya jelaskan bagaimana UMKM, karena inikan kalau kita lihat Pperpres tersebut yang berhak adalah masyarakat dari jenis kendaraan, UMKM tentu berbeda pendekatannya. Ketiga nelayan, keempat petani. Kemudian, kelima ada solar, kaitannya dengan industri apa, ini nanti berbeda,” kata dia.(*/Red)

Previous Post

Jelang Idul Adha, Danrem 042/Gapu Bersama Gubernur Jambi Sidak Pasar Angso Duo

Next Post

Tata Cara, Rukun dan Syarat Menyembelih Hewan Kurban

Artikel lainnya

Nasional

Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Survei Jalur Tol Trans Jawa

8 Februari 2025
Nasional

Komite III DPD RI Gelar RDP dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan

6 Februari 2025
Nasional

Transformasi Pulau Penjara, Nusakambangan Menjadi Percontohan Pusat Latihan Bagi Warga Binaan

6 Februari 2025
Nasional

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di GTO Ciawi 2

5 Februari 2025
Nasional

Mendikdasmen Dukung Jasa Raharja Integrasikan Pendidikan Lalu Lintas ke Kurikulum Nasional

11 Januari 2025
Nasional

Jasa Raharja Catat Penurunan Jumlah Santunan selama Nataru 2024: Dampak Positif dari Sinergi dan Kolaborasi

3 Januari 2025
Nasional

Rivan: Eksistensi Jasa Raharja Selama 64 Tahun Jadi Bukti Dedikasi, Kerja Keras, dan Semangat Melayani yang Tidak Pernah Pudar

2 Januari 2025
Nasional

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan yang Melibatkan Truk Tronton dan Sejumlah Kendaraan di Kabupaten Pidie

2 Januari 2025
Nasional

Tinjau Jalur Puncak, Dirops Jasa Raharja dan Dirgakkum Korlantas Polri Imbau Masyarakat Pantau Imformasi Rekayasa Lalu Lintas

29 Desember 2024
Next Post
Ilustrasi Hewan Kurban (Istimewa)

Tata Cara, Rukun dan Syarat Menyembelih Hewan Kurban

Pelaku pungli yang di amankan Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu (foto: Humas PMJ)

Pungli Terhadap Sopir Batu Bara Terciduk Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu

Polda Jambi Salurkan Bantuan Benih Ikan Air Tawar di Kelurahan Tanjung dan Desa Jebus

Polda Jambi Turunkan Tim Gabungan Dalam Penertiban PETI di Batang Asai

Alat berat PT PAL saat melakukan perbaikan jalan di desa tri mulya jaya (foto: Mts)

Adanya Permintaan dari Pemdes TMJ, PT PAL Turunkan Alat Berat

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist