• Hak Jawab
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Realita Jambi
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang kami
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
Morning News
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

Tata Cara, Rukun dan Syarat Menyembelih Hewan Kurban

by Redaksi Realita Jambi
8 Juli 2022
in Nasional
A A
Ilustrasi Hewan Kurban (Istimewa)

Ilustrasi Hewan Kurban (Istimewa)

PostTweetShareScan

Realitajambi.com – Umat Islam dianjurkan untuk berkurban pada hari raya Idul Adha atau pada tiga hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Kurban ini dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt.

Setelah memilih hewan kurban yang terbaik, proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi berbagai ketentuan berikut sebagaimana dilansir NU Online dalam tulisan berjudul berjudul Ketentuan-Ketentuan dalam Kurban.

Baca juga

Gubernur Al Haris Resmikan Penggunaan Mushola Al Majidi Kwarda Pramuka Jambi

Wakil Bupati Tanjab Timur Hadiri Coffee Morning dan Silaturahmi di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak

Sinkronisasi Program PU 2027, Dinas PUTR Jambi Libatkan OPD Kabupaten/Kota

Polsek Bersama Forkopimcam Geragai Gelar Bakti Kebersihan

Pertama, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi empat rukun yaitu (1) pekerjaan menyembelih (Dzabhu), (2) orang yang menyembelih (dzabih), (3) hewan yang disembelih, dan (4) alat untuk menyembelih.

Sementara itu, syarat penyembelih harus (1) orang Islam/orang yang halal dinikahi orang Islam, dan (2) bila hewannya ghoiru maqdur (tidak dapat dikendalikan), maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Jika penyembelih merupakan orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk, maka sembelihannya dihukumi makruh.

Berikutnya, dalam penyembelihan, penyembelih harus memotong hulqum (jalan napas) dan mari’ (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan).

Adapun proses penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan menghadap kiblat, baik penyembelihnya, maupun hewan kurban sembelihannya.

Dilansir NU Online, dalam menyembelih kurban juga terdapat berbagai macam kesunnahan sebagai berikut.

Memotong wadajain (dua otot yang ada disamping kanan dan kiri)
Menggunakan alat penyembelih yang tajam
Membaca bismillah
Membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad. Karena menyembelih itu adalah tempat disyari’atkan untuk ingat pada Allah, maka juga disyari’atkan ingat pada Nabi.
(Sumber: NU Online)

Previous Post

Berikut Jenis Mobil yang Boleh Beli Pertalite

Next Post

Pungli Terhadap Sopir Batu Bara Terciduk Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu

Artikel lainnya

Daerah

IWO dan UBK Tandatangani MoU Untuk Kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi

25 Januari 2026
Advertorial

Bupati Fadhil Arief Buka Kejurprov Futsal Jambi, Kabupaten Batang Hari Jadi Tuan Rumah

14 Desember 2025
Advertorial

Bupati Batang Hari Raih Penghargaan Nasional Cita Negeri 2025

11 November 2025
Nasional

Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Survei Jalur Tol Trans Jawa

8 Februari 2025
Nasional

Komite III DPD RI Gelar RDP dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan

6 Februari 2025
Nasional

Transformasi Pulau Penjara, Nusakambangan Menjadi Percontohan Pusat Latihan Bagi Warga Binaan

6 Februari 2025
Nasional

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di GTO Ciawi 2

5 Februari 2025
Nasional

Mendikdasmen Dukung Jasa Raharja Integrasikan Pendidikan Lalu Lintas ke Kurikulum Nasional

11 Januari 2025
Nasional

Jasa Raharja Catat Penurunan Jumlah Santunan selama Nataru 2024: Dampak Positif dari Sinergi dan Kolaborasi

3 Januari 2025
Next Post
Pelaku pungli yang di amankan Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu (foto: Humas PMJ)

Pungli Terhadap Sopir Batu Bara Terciduk Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu

Polda Jambi Salurkan Bantuan Benih Ikan Air Tawar di Kelurahan Tanjung dan Desa Jebus

Polda Jambi Turunkan Tim Gabungan Dalam Penertiban PETI di Batang Asai

Alat berat PT PAL saat melakukan perbaikan jalan di desa tri mulya jaya (foto: Mts)

Adanya Permintaan dari Pemdes TMJ, PT PAL Turunkan Alat Berat

Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah saat mewarning ASN mengenai hari libur dihari raya idul Adha (foto: ist)

Pj Bupati Bachyuni Deliansyah Warning ASN Muaro Jambi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Lebih dari 100 Ribu Pantun Hantarkan Gerakan Jambi Berpantun ke Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting