• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Gerak Cepat, Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kurang dari 24 Jam

by Redaksi Realita Jambi
30 November 2022
in Daerah, Sosial
A A
Petugas Jasa Raharja Jambi saat melakukan proses pemberian santunan korban kecelakaan lalu lintas kepada keluarha korban. [Foto Humas Jasa Raharja Cabang Jambi]

Petugas Jasa Raharja Jambi saat melakukan proses pemberian santunan korban kecelakaan lalu lintas kepada keluarha korban. [Foto Humas Jasa Raharja Cabang Jambi]

PostTweetShareScan

RJ.COM – Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Jambi serahkan santunan meninggal dunia kecelakaan lalu lintas kepada keluarga korban. Korban meninggal dunia akibat mengalami tabrakan sesama kendaraan roda dua yang terjadi di Desa Baru, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muarojambi pada Selasa, 29 November 2022 kemarin.

Laporan kejadian kecelakaan tersebut didapat dari pihak kepolisian yang diterima oleh Jasa Raharja melalui petugas Samsat Muarojambi.

Baca juga

Zulva Fadhil Pimpin Upacara Pembukaan Pesta Siaga Pramuka di Batang Hari

Hj. Hesti Haris Apresiasi Gerai UMKM Dekranasda Kota Jambi dan Dorong Perlindungan HAKI Produk Unggulan

Gubernur Al Haris Dukung Reformasi Agraria Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Al Haris: Keterbatasan Bukan Halangan untuk Berprestasi

Hal ini disampaikan Jasa Raharja Jambi melalui press release yang diterima media ini, Rabu (30/11/2022). Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya, “Jasa Raharaja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami turut berbelasungkawa terkait musibah kecelakan lalu lintas terjadi di Desa Baru Kabupaten Muara Jambi. Adapun penanggung jawab Samsat Batanghari proaktif jemput bola ke rumah duka mewakili Jasa Raharja Jambi untuk menjemput berkas pengajuan santunan,” ujarnya.

Jasa Raharja, lanjut Donny, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban.

“Jasa Raharja memiliki visi menjadi perusahaan tepercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik,” ungkap Donny.

Donny mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017 bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.

“Santunan sebesar Rp50 juta bagi korban kecelakaan meninggal dunia adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, peran tersebut diamanahkan kepada Jasa Raharja bahwa untuk disampaikan kepada korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara,” tutup Donny.

Santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 dibayarkan Jasa Raharja Jambi secara non tunai melalui transfer rekening ahli waris yakni Ibu Rusmiati (ibu kandung korban). Santunan meninggal dunia korban alm. AL Muhajirin tersebut disampaikan oleh PT Jasa Raharja Cabang Jambi sehari setelah terjadi kecelakaan.

Jasa Raharja Cabang Jambi juga menyampaikan akan selalu hadir menjalankan amanah dalam melindungi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. [Humas Jasa Raharja]

Previous Post

POJK 21/2022 Tentang Tata Cara Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek

Next Post

Beberapa Tokoh di Jambi akan Bentuk Asosiasi untuk Legalkan Tambang Rakyat

Artikel lainnya

Advertorial

Zulva Fadhil Pimpin Upacara Pembukaan Pesta Siaga Pramuka di Batang Hari

12 Agustus 2025
Advertorial

Hj. Hesti Haris Apresiasi Gerai UMKM Dekranasda Kota Jambi dan Dorong Perlindungan HAKI Produk Unggulan

12 Agustus 2025
Advertorial

Gubernur Al Haris Dukung Reformasi Agraria Untuk Kesejahteraan Masyarakat

12 Agustus 2025
Advertorial

Al Haris: Keterbatasan Bukan Halangan untuk Berprestasi

12 Agustus 2025
Daerah

Polsek Muara Sabak Barat Menggelar Gerakan Pangan Murah Di Kelurahan Talang Babat

12 Agustus 2025
Daerah

Peran Jurnalis dalam Membangun Bangsa yang Merdeka, PWI Kota Jambi Gelar Lomba Karya Jurnalistik Sambut HUT RI ke 80

12 Agustus 2025
Daerah

HiWaDa Kepri Tuntut Transparansi, Bawa Bukti Dugaan Korupsi Desa ke Kajari Baru

11 Agustus 2025
Advertorial

Gubernur Al Haris Proyeksikan Jambi–Sumbar Jadi Tuan Rumah PON 2032

11 Agustus 2025
Advertorial

Gubernur Al Haris: Hadapi Zaman Modern dengan 3 Kunci, Ilmu Pengetahuan, Skill dan Sikap

11 Agustus 2025
Next Post
Beberapa tokoh di Jambi yang akan membentuk Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Provinsi Jambi. (Dok istimewa)

Beberapa Tokoh di Jambi akan Bentuk Asosiasi untuk Legalkan Tambang Rakyat

 Korlantas Polri dan Jasa Raharja dalam kegiatan pengecekan kesiapan pengamanan Nataru. [dok ist]

Jasa Raharja dan Polri Susuri Jalur Mudik di Pulau Jawa untuk Kesiapan Pengamanan Nataru

Gedung RSUD Raden Mattaher Jambi (dok istimewa)

Ini Penjelasan Pihak RSUD Raden Mattaher Soal Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oknum Perawat

Polisi sedang memeriksa beberapa orang terkait bunker solar ilegal. [dok ist]

Polda Jambi Amankan 5 Orang Tersangka Penyeludupan BBM Ilegal

Kegiatan sosialisasi perumahan TWP AD serta sosialisasi alat kesehatan di Makorem 042/Gapu. (Foto Penrem 042/Gapu)

Prajurit dan PNS Korem 042/Gapu Ikuti Sosialiasi Perumahan dan Alat Keseahatan

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist