RJ.COM – Dewan Pers dengan tegas mengutuk kekerasan yang masih sering terjadi pada wartawan di berbagai wilayah Indonesia. Dalam pernyataannya, Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, mengekspresikan keprihatinan yang mendalam mengenai fenomena ini.
“Mengamati kejadian-kejadian kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang, Dewan Pers menyampaikan keprihatinan yang mendalam,” kata Ninik dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023) lalu.
Dalam menanggapi situasi yang mengkhawatirkan ini, Dewan Pers memberikan beberapa imbauan penting, yakni, Seluruh pihak dihimbau untuk menahan diri dan tidak menggunakan kekerasan ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan.
Dewan Pers mengajak semua pihak untuk menghargai profesi jurnalis sebagai penegak kebebasan pers yang dilindungi oleh hukum. Ini sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap hak dan tugas wartawan dapat dikenai sanksi hukum.
Para wartawan diingatkan untuk selalu berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Dewan Pers berharap agar perusahaan media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan pemulihan kepada para korban kekerasan yang terjadi pada wartawan.
Dewan Pers berharap imbauan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghormati profesi jurnalis dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung bagi wartawan dalam menyajikan informasi yang akurat dan berkualitas kepada masyarakat.
Upaya bersama ini diharapkan akan membawa perubahan positif dalam menjaga kebebasan pers dan kesejahteraan para wartawan di seluruh Indonesia. (DP)
Discussion about this post