• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur Vonis AS Dengan Hukuman Mati

by REDAKSI RJ
18 Maret 2024
in Hukrim
A A
PostTweetShareScan

Muarasabak-Realitajambi.com
2024/03/18
Perkara kasus pembunuhan terhadap korban inisial D warga Kecamatan Mendahara  telah dibacakan amar putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur, pada hari Senin (18/03/24).

Terdakwa AS kasus pembunuhan di kecamatan Mendahara dijatuhi hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan  Negeri Tanjab Timur, atas pembunuhan berencana yang dilakukannya beberapa waktu lalu, di kecamatan Mendahara. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial D.

Baca juga

Gubernur Al Haris Tinjau Jalan Sabak–Nipah Panjang, Proyek Multiyears Siap Dimulai

Pengeboran Sumur Bor Titik 1 Masih Terus Berlanjut

Pembangunan RTLH Bu Alui Kian Sempurna: Dinding Luar dan Atap Rampung, Dinding Dalam Segera Dikerjakan

Renovasi Pos Kamling Dimulai, Satgas TMMD dan Warga Gotong Royong Wujudkan Keamanan Lingkungan

Dalam proses persidangan pembacaan amar putusan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur,
terdakwa AS didampingi  pengacara Sahroni. SH dan Abdullah Ihsan SH pendampingan hukum tersebut berdasarkan penunjukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur

Dalam putusannya ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur Adji Prakoso menyatakan terdakwa berinisial AS terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban inisial D.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Primair 340 KUHP subsidiar pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP

Majelis Hakim juga mempersilakan jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan banding atau tidak, atas vonis tersebut selama tujuh hari.

“Baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama berhak untuk menyatakan menerima, banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari,”

Pembacaan putusan vonis terdakwa AS mendapat pengamanan Personel polres Tanjab Timur Yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay di dampingi Kasi Pidum Kejari Tanjab Timur F.A.Huzni.

Abang kandung dari terdakwa AS yang saat itu hadir menyaksikan sidang sedikit Shock karena putusan dari majelis hakim dengan hukuman mati.

“Ia minta kepada kuasa hukum untuk memohon agar putusan hakim bisa dapat diubah,
menurutnya perlu dipertimbangkan untuk meringankan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa AS, ia masih
memiliki istri dan anak yang masih kecil.” Ucapnya Kepada Media.

“Anak yang masih kecil yang sangat membutuhkan perhatian, nafkah lahir dan batin, kasih sayang, perawatan, perlindungan,” katanya.(BSG).

 

Previous Post

Wagub Sani: Ramadhan adalah Bulan Paling Mulia

Next Post

Antisipasi Potensi Konflik Pemilu, Komisi I Stuba ke Sumsel

Artikel lainnya

Daerah

Direskrimum Polda Jambi Tangkap Bandar dan Sub Agen Togel, Omzet Capai Ratusan Juta Per Hari

18 Oktober 2024
Daerah

Satreskrim Polresta Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Lemari Kos, Ini Motifnya

5 Oktober 2024
Hukrim

Empat Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi. Dua Tersangka Dari Tanjab Timur

31 Juli 2024
Hukrim

Polres Tanjab Timur Mengelar Pres Rilis Oprasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Siginjai Tahun 2024

4 Juli 2024
Hukrim

Polsek Nipah Panjang Bekuk Tersangka AEP Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

28 Juni 2024
Hukrim

Merekam dan Menyebarkan Vidio Porno Pelaku Berinisial T di Amankan Satreskrim Polres Tanjab Timur

26 Juni 2024
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH saat memberikan keterangan terkait penemuan mayat Dibawah Jembatan Kuranji, Minggu (23/6) (Dok. Humas Polda Sumbar)
Daerah

Perkembangan Kasus Penemuan Mayat Dibawah Jembatan Kuranji, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

23 Juni 2024
Hukrim

Satpol Airud Polres Tanjab Timur Amankan Kapal Motor Bawa Kayu Tanpa Dokumen Lengkap

14 Juni 2024
Tim Gabungan Polda Jambi dan Polres Bungo Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Telang Rabu (22/5/2024). (Dok. Humas Polda Jambi)
Daerah

Tim Gabungan Polda Jambi Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Telang

22 Mei 2024
Next Post
Komisi I Stuba ke Sumsel (Dok. Hadian Humas)

Antisipasi Potensi Konflik Pemilu, Komisi I Stuba ke Sumsel

Vonis Mati AS, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding Setelah Ada Persetujuan Dari Terdakwa

Antisipasi Potensi Konflik Pemilu, Komisi I Stuba ke Sumsel

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menunggu Langkah Selanjutnya Setelah Terdakwa AS Divonis Hukuman Mati

Gubernur Al Haris saat menyampaikan sambutan (Foto: Novriansah - Kominfo)

Al Haris Serahkan Tali Asih, Penghargaan dan Santunan Bagi PNS Purnabakti

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Identitas Lakalantas Tol Cipali KM 178, Ternyata Musisi Asal Muaro Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur Vonis AS Dengan Hukuman Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist