Muarasabak-Realitajambi.com
2024/03/18
Perkara kasus pembunuhan terhadap korban inisial D warga Kecamatan Mendahara telah dibacakan amar putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur, pada hari Senin (18/03/24).
Terdakwa AS kasus pembunuhan di kecamatan Mendahara dijatuhi hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur, atas pembunuhan berencana yang dilakukannya beberapa waktu lalu, di kecamatan Mendahara. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial D.
Dalam proses persidangan pembacaan amar putusan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur,
terdakwa AS didampingi pengacara Sahroni. SH dan Abdullah Ihsan SH pendampingan hukum tersebut berdasarkan penunjukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur
Dalam putusannya ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur Adji Prakoso menyatakan terdakwa berinisial AS terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban inisial D.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Primair 340 KUHP subsidiar pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP
Majelis Hakim juga mempersilakan jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan banding atau tidak, atas vonis tersebut selama tujuh hari.
“Baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama berhak untuk menyatakan menerima, banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari,”
Pembacaan putusan vonis terdakwa AS mendapat pengamanan Personel polres Tanjab Timur Yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay di dampingi Kasi Pidum Kejari Tanjab Timur F.A.Huzni.
Abang kandung dari terdakwa AS yang saat itu hadir menyaksikan sidang sedikit Shock karena putusan dari majelis hakim dengan hukuman mati.
“Ia minta kepada kuasa hukum untuk memohon agar putusan hakim bisa dapat diubah,
menurutnya perlu dipertimbangkan untuk meringankan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa AS, ia masih
memiliki istri dan anak yang masih kecil.” Ucapnya Kepada Media.
“Anak yang masih kecil yang sangat membutuhkan perhatian, nafkah lahir dan batin, kasih sayang, perawatan, perlindungan,” katanya.(BSG).
Discussion about this post