Muarasabak-Realitajambi.com
2024/03/18
Abdullah Ihsan, bersama Sahroni selalu Kuasa hukum Terdakwa AS menghormati putusan majelis hakim yang mem-vonis pidana mati terhadap client-nya, pada Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Tanjab Timur, pada senin(18/03/24).
Meski demikian, Abdullah Ihsan akan berdiskusi dengan clientnya, untuk mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tanjab Timur.
Untuk diketahui bahwa tadi putusan dibacakan oleh majelis hakim baik itu tuntutan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Primair 340 KUHP subsidiar pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Saat di konfirmasi terdakwa oleh Kuasa hukumnya Abdullah Ihsan di ruang tahanan, client-nya akan melakukan upaya hukum Banding.
“Karena memang Banding itu merupakan hak dari client kami. Jadi itulah hak yang akan kami gunakan untuk mengurangi hukuman client kami.” ujarnya Ihsan.
Di tempat terpisah, kasi Pidum Kejari Tanjab Timur F. A. Huzni bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, menghargai putusan yang telah di buat oleh Majelis hakim. Ia juga menyampaikan jika pihaknya menghargai upaya hukum Banding yang akan diambil oleh kuasa hukum terdakwa AS nantinya.(BSG).
Discussion about this post