Muarasabak-Realitajambi.com
2024/04/10
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1445 hijriah. penyerahan Remisi tahunan atau pengurangan masa hukuman di Hari Raya Idul Fitri Pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan. Dari ratusan WBP tersebut, ada yang mendapatkan remisi khusus, rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman 15 hari hingga dua bulan,Rabu (10/04/2024).
Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya tersebut dilaksanakan secara serentak di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sewilayah Jambi dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi M.Adnan, S.H., M.H.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Dwi Hartono menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
“Dari 721 WBP yang dapat remisi, 564 WBP mendapat remisi khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 terkait perubahan kedua atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang tersangkut kasus Narkotika dan tindak pidana terorisme serta kejahatan trans-nasional,” jelas Kalapas.
Rinciannya, untuk remisi khusus 1 (RK-1) ada sebanyak 564 orang Wbp yakni, 150 orang Wbp mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 415 orang Wbp mendapat remisi satu bulan dan 35 orang Wbp mendapat remisi 15 hari. Lalu, RK-2 berdasarkan PP nomor 99 tahun 2012, jumlah Narapidana yang dapat remisi sebanyak 564 orang warga binaan dengan rincian, 9 orang Wbp mendapat remisi 2 bulan.
Lanjutnya, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Dwi Hartono Menyampaikan bahwa pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi kepada Narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
“Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas Sabak, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya” ungkap Kalapas.(BSG).
Discussion about this post