Muarasabak-realitajambi.com – Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanjab Timur bersama Polsek Mendahara Ilir mengamankan Baby Lobster di perairan Sungai Sawa RT 26 Kelurahan Mendahara Ilir Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan di dampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekani Daulay Bersama Ketua Tim Balai Karantina BKHIT provinsi Jambi Sukarni melaksanakan Pres Rilis terkait ditemukannya Benin Baby Lobster. Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / A /4/ IV / 2024 / SPKT. Polres Tanjab Timur, tanggal pada hari selasa tanggal 23 April 2024,
AKBP Heri Supriawan mengatakan saat pres rilis, pada hari Senin Tanggal 22 April 2024 sekira pukul 19.15 wib,tepatnya di perairan Sungai Sawa Rt. 26 Kel. Mendahara Ilir Kecamatan. Mendahara Kabupaten Tanjab Timur. Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat ada speed boat yg dicurigai sedang membawa baby lobster kemudian dilakukan pengejaran.
Saat dilakukan penyisiran oleh Unit Reskrim Polsek Mendahara Ilir dan Unit Intel Polsek, Kanit Reskrim, Banit Intel beserta 2 anggota reskrim melakukan penyisiran di seputaran perairan Sungai Sawa Rt. 26 Kelurahan Mendahara Ilir, dan ditemukan 1 unit speed boat merek yang bertuliskan Cahaya Indah yang berisikan 30 buah dus sterofom yang diperkirakan setiap dus-nya berisikan 25 bungkus plastik dan untuk setiap 1 bungkus plastik tersebut berisikan 200 benih baby lobster yang ditinggalkan oleh pelaku yang di duga telah melarikan diri. Selanjutnya
pada hari Selasa Pukul 03.32 Wib Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanjab Timur, mengamankan Barang Bukti Benih Baby Lobster Tersebut dan Membawanya Ke Mako Polres Tanjab Timur.
Akibat dari kejahatan tersebut dikenakan Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang Reublik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah. dengan pasal 27 angka 26 dan angka 5 Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang undang dengan pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 milyar.
AKBP Heri Supriawan menjelaskan Saat ini benih baby lobster tersebut diserahkan ke Balai Karantina BKHIT Provinsi Jambi untuk dilepas liarkan, di perairan Padang Sumatera Barat, sedangkan Speedboat telah diamankan oleh Polres Tanjab Timur,
Saat ini satreskrim polres Tanjab Timur terus melakukan pengembangan terkait kepemilikan speedboat cahaya indah, dan telah mengamankan speedboat yang membawa benih baby lobster tersebut.(BSG).
Discussion about this post