Muarasabak-realitajambi.com
2024/06/14
Satpolairud Polres Tanjab mengamankan satu kapal Motor jenis pompong tanpa nomor lambung mengangkut kayu campuran tanpa dokumen atau ilegal.
Pada hari ini Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul. 01.23 wib dinihari, tepatnya di perairan Kuala, Desa Pemusiran, diamankan 2 ( Dua ) orang Laki laki dengan menggunakan 1 ( satu ) unit Kapal Motor / Pompong tanpa nama lambung yang bermuatan Kayu Campuran dengan tidak dipengkapi Dokumen oleh Personil Sat Polairud Polres Tanjab Timur.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan melalui Kasat Pol Airud Iptu M. Ramadhansyah Putra menjelaskan, pada saat itu personel satpol Airud sedang melakukan patroli rutin, begitu mendapat informasi dari warga personel Satpol Airud Polres Tanjab Timur melakukan pengintaian, hasilnya personel dapat mengamankan kapal motor dengan muatan kayu yang di bawa dari Kepulauan Riau menuju Pemusiran Kabupaten Tanjab Timur.
“Penangkapan kapal pengangkut kayu ilegal itu dilakukan atas informasi masyarakat yang didapat anggota Satpolairud Polres Lingga. Hasil pemeriksaan kayu papan dan balok ilegal itu diangkut dari Kepulauan Riau menuju Pemusiran Tanjab Timur”, jelasnya kepada media.
Iptu Rahmadhansyah Putra mengatakan, kapal pembawa kayu tersebut sudah 3 kali lolos dan baru keempat kali ini pelaku dapat diamankan oleh Sat Pol Airud Polres Tanjab Timur sedang membawa kayu tanpa Dokumen yang lengkap.
Saat ini Satpol Airud Polres Tanjab Timur mengamankan dua ABK berinisial BS 52 tahun dan HK 48 tahun keduanya warga Desa Pemusiran Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur.
Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan, sedangkan Barang bukti berupa kapal motor berikut kayu telah diamankan di Mako Satpol Airud Polres Tanjab Timur.(BSG).

















Discussion about this post