Muarasabak-realitajambi.com
2024/06/28
Polsek Nipah Panjang berhasil amankan tersangka berinisial AEP (31) warga Lorong Pinang Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Nipah panjang I Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur.
Tersangka diamankan karena telah melakukan pencurian Handphone milik Apriani (48) warga jalan Segera Rt 001 Rw 001 kelurahan Nipah panjang I Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur.
Saat di konfirmasi via seluler Kapolsek Nipah Panjang AKP Budi Suwarto membenarkan kalau personil Polsek Nipah panjang telah mengamankan tersangka berinisial AEP
Menurut Kapolsek Nipah panjang AKP Budi Suwarto.
Kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wib, Korban bangun dari tidur dan berjalan ke dapur rumah, kemudian korban melihat pintu belakang kuncinya ada yang terbuka. Lalu korban kedepan untuk mengecek lemari dan korban terkejut melihat posisi kunci lemari sudah berubah dan selanjutnya korban mengecek laci uang bengkel dan uang yang ada dilaci tersebut ternyata sudah hilang alias raib.
Kemudian korban kekamar untuk membanguni suaminya dan bertanya kepada suami kalau pintu belakang terbuka dan uang yang ada di laci juga sudah tidak ada, pelapor menyadari bahwa telah terjadi pencurian didalam rumahnya.
Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Nipah panjang. Setelah melakukan penyelidikan Personil Reskrim Polsek Nipah panjang memastikan bahwa yang melakukan pencurian di rumah pelaku adalah AEP.
Pada tanggal 28 Juni 2024 personil Sat reskrim Polsek Nipah panjang melakukan pengejaran, karena informasi yang didapat bahwa tersangka sedang melaut untuk mencari ikan.
Dengan menggunakan speedboat personil polsek yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nipah panjang Bripka Dedi Irawan melakukan pengejaran yang mana kapal tersebut sedang mengarah ke perairan Nipah panjang. Sekitar pukul 16.30 wib(28/06/2024) personil Polsek Nipah panjang berhasil mengamankan tersangka dan langsung di boyong ke Polsek Nipah panjang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari tangan tersangka disita Handphone merek Oppo A55 Warna Biru berikut kotak HP Oppo A55 diperkirakan kerugian korban mencapai 3.5 juta rupiah.
Akibat dari perbuatan terasa di kena pasal Pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara. Tersangka dan barang bukti telah diaman di Polsek Nipah panjang dan rencananya setelah dilakukan pemeriksaan tersangka akan di boyong ke Rumah Tahanan Mako Polres Tanjab Timur.(BSG)
Discussion about this post