RJ.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna untuk membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Jambi tahun 2025, pada Selasa (12/11/2024) malam.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata dan Faizal Riza. Agenda utama meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), pengambilan keputusan dewan, serta penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2025.
Dalam keterangannya, M. Hafiz Fattah mengungkapkan bahwa DPRD telah menyepakati KUA-PPAS 2025 dengan total anggaran sebesar Rp 4,47 triliun. “Pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 4,422 triliun, sementara belanja sebesar Rp 4,471 triliun,” ujarnya.
Proses pembahasan KUA-PPAS tersebut melibatkan rapat-rapat maraton yang diadakan oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta komisi-komisi terkait. Rapat berlangsung sejak 1 hingga 6 November 2024. “Pada tahap akhir, dilakukan finalisasi antara Banggar DPRD dan TAPD Provinsi Jambi,” tambah Hafiz.
Hafiz mengakui bahwa sempat terjadi perdebatan antara dewan dan pemerintah provinsi terkait alokasi program Pokok Pikiran (Pokir) dewan.
“Namun, hari ini telah tercapai kesepakatan. Rapat berjalan lancar tanpa ada interupsi, menandakan seluruh anggota Banggar telah memahami dan menyetujui,” ujarnya.
Juru Bicara Banggar DPRD Jambi, Mazlan, menjelaskan bahwa target pendapatan daerah pada KUA-PPAS APBD 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp 111,57 miliar atau 2,59 persen, dari semula Rp 4,31 triliun menjadi Rp 4,422 triliun. Peningkatan ini berasal dari beberapa komponen, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik sebesar Rp 55,85 miliar atau 2,99 persen, sehingga mencapai Rp 1,92 triliun.
“Peningkatan tersebut didorong oleh kenaikan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 22,96 miliar dan pajak rokok sebesar Rp 32,89 miliar,” jelas Mazlan.
Sementara itu, komponen PAD lainnya seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tetap sama seperti pada rancangan awal. Target retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga tidak mengalami perubahan.
Mazlan menambahkan bahwa pendapatan transfer juga meningkat sebesar Rp 55,71 miliar atau 2,29 persen, menjadi Rp 2,485 triliun.
“Peningkatan ini didorong oleh kenaikan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp 125,79 miliar, meskipun Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami penurunan sebesar Rp 70,08 miliar,” katanya.
Komponen lain dari pendapatan daerah tetap sebesar Rp 16,15 miliar, termasuk hibah dari Bio CF dan PT. Jasa Raharja.
Untuk belanja daerah, Mazlan menyatakan bahwa alokasi belanja disepakati bertambah sebesar Rp 111,57 miliar atau 2,56 persen dari total semula, menjadi Rp 4,471 triliun.
Kesepakatan KUA-PPAS ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam penyusunan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2025. (ADV)
Discussion about this post