RJ.COM – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Dr. H. Sudirman, SH., MH., secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama pimpinan DPRD Provinsi Jambi dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (20/11/2024).
Dalam sambutannya, Sudirman mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pengesahan regulasi ini.
“Alhamdulillah, sembilan fraksi DPRD Provinsi Jambi telah menyetujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Kami memberikan apresiasi atas pengesahan ini, sekaligus atas penyediaan area khusus merokok yang menjadi bagian dari kebijakan tersebut,” ungkap Sudirman.
Sebagai langkah awal implementasi, Sudirman menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan aturan ini di lingkungan pemerintahan.
Ia juga menegaskan perlunya pembentukan tim pengawas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang telah disahkan.
Peraturan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan yang sehat serta mengurangi dampak negatif akibat paparan asap rokok, baik di tempat umum maupun di fasilitas pemerintahan. (Adv)
Discussion about this post