RJ.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi secara resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Gubernur Jambi Al Haris bersama pimpinan DPRD Provinsi Jambi, yakni M. Hafiz Fattah, Ivan Wirata, dan Faizal Riza, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang berlangsung pada Senin (13/1/2025).
Agenda rapat meliputi pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi serta penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi.
Ketua DPRD Jambi, M. Hafiz Fattah, mengungkapkan bahwa tiga Ranperda yang disahkan tersebut telah melalui proses pembahasan mendalam di setiap fraksi dan mendapat persetujuan penuh.
“Kami berharap agar Perda yang telah disahkan ini segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendukung implementasinya,” ujar Hafiz.
Adapun ketiga Ranperda yang disetujui menjadi Perda meliputi:
- Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.
- Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
- Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Hafiz menambahkan bahwa ketiga Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jambi yang telah dibahas selama periode keanggotaan 2019-2024 dan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Provinsi Jambi atas pengesahan tiga Ranperda tersebut.
“Kami mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Jambi yang telah menyetujui Ranperda ini menjadi Perda. Semoga aturan ini menjadi pedoman yang memandu kita semua dalam bekerja,” ucap Al Haris.
Menurutnya, Perda yang disahkan akan menjadi tolok ukur bagi Pemerintah Provinsi Jambi dalam menjalankan tugas pemerintahan secara lebih tertib dan efisien.
“Saya berharap Perda ini dapat menjadi acuan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melangkah ke depan dengan lebih terstruktur dan efektif,” pungkas Gubernur.
Acara paripurna ditutup dengan harapan agar Perda yang telah disahkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jambi, khususnya dalam bidang bantuan hukum, pengelolaan lingkungan, dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan. (Adv)
Discussion about this post