RJ.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jambi menyampaikan pandangan akhir terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Jambi. Sidang yang digelar pada Senin (13/1) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, didampingi Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata dan Faizal Riza, serta dihadiri Gubernur Jambi Al Haris beserta jajaran pemerintah daerah.
Tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan mencakup Pengelolaan Air Limbah Domestik, Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan, serta Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Fraksi PKB menekankan pentingnya implementasi peraturan yang efektif serta memperhatikan aspek edukasi dan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaannya.
Soroti Pengelolaan Air Limbah DomestikSekretaris Fraksi PKB, Eka Madjid, menyampaikan bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian lebih terhadap edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat terkait pengelolaan air limbah. Ia juga menekankan perlunya keterlibatan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, guna menjamin keberlanjutan program tersebut.
“Kami mengusulkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada regulasi, tetapi juga memastikan edukasi yang masif kepada masyarakat, serta mendorong peran aktif sektor swasta dalam pengelolaan air limbah domestik,” ujar Eka.
Menanggapi hal ini, Komisi III DPRD Provinsi Jambi berencana mengusulkan Ranperda inisiatif mengenai pengelolaan air limbah domestik regional pada tahun 2024 sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat kebijakan yang ada.
Dukungan terhadap Bantuan Hukum bagi Masyarakat MiskinDalam sidang tersebut, Fraksi PKB juga memberikan dukungan penuh terhadap Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Anggota Fraksi PKB, M. Nasir, menilai bahwa regulasi ini sangat penting untuk memastikan akses keadilan bagi seluruh warga, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
“Kami menyambut baik inisiatif ini karena bantuan hukum merupakan kebutuhan mendasar yang harus dijamin oleh negara, terutama bagi masyarakat miskin yang kerap mengalami kendala dalam mendapatkan keadilan,” katanya.
Pemberdayaan Organisasi KemasyarakatanSelain itu, Fraksi PKB turut menyoroti Ranperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan yang dinilai dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah. Anggota Fraksi PKB, Erpan, mengingatkan agar regulasi ini diterapkan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
“Pemberdayaan ormas harus dilakukan dengan pendekatan yang inklusif agar semua kelompok masyarakat dapat berperan dalam pembangunan daerah. Kami mendukung regulasi ini dengan harapan dapat memperkuat peran ormas sebagai mitra pemerintah,” ujarnya.
Ketua Fraksi PKB, Juwanda, menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal implementasi ketiga Ranperda tersebut agar dapat berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Jambi.
“Kami berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (Adv)
Discussion about this post