• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Kejari Tanjab Timur Melakukan Restorative Justice Terhadap Salah Satu Tersangka

by REDAKSI RJ
21 Januari 2025
in Daerah
A A
PostTweetShareScan

Tanjabtimur-
Pada Hari ini Selasa tanggal 21 Januari 2025 Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada tersangka a.n MUHAMMAD RIZKI Bin MUKSIN (Alm) yang disangka melanggar pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI NO. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bahwa sebelum dilakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada tersangka telah dilakukan mediasi perdamaian antara pihak korban yang dihadiri keluarga korban beserta tersangka dan keluarga tersangka,pihak perusahaan tempat tersangka bekerja sebagai supir truk,pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai fasilitator selanjutnya juga telah dilaksanakan ekspose permohonan Restorative Justice dalam perkara tindak pidana umum dengan tersangka a.n MUHAMMAD RIZKI Bin MUKSIN (Alm) dan permohonan tersebut telah disetujui oleh Kejaksaan Agung Melalui Direktorat E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.

Baca juga

Momentum Hari Bhayangkara, Bupati Monadi Apresiasi Dedikasi Polres Kerinci

Teken Prasasti Rutan Polda Jambi, Gubernur dan Kapolda Tegaskan Komitmen Pelayanan

Al Haris: Sinergi Polri dan Masyarakat Jadi Kunci Keamanan Wilayah

Kinerja Keuangan Baik, Tanjabtim Diganjar WTP ke-8

Bahwa dengan diserahkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada tersangka maka tersangka dikeluarkan dari rumah tahanan negara dan terhadap perkara yang dijalani oleh tersangka dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif, dengan pertimbangan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dapat dilakukan pencabutan apabila Di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum atau ada putusan praperadilan/putusan pra peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah.

Bahwa selain diserahkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada tersangka Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur juga melakukan pengembalian barang bukti kepada para pihak.

Bahwa Restorative Justice merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan RI dengan tujuan utamanya restorative justice adalah memulihkan hubungan dan keseimbangan yang terganggu akibat suatu tindak pidana, dengan menempatkan fokus pada kebutuhan korban, pelaku, dan masyarakat yang terdampak. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai keadilan melalui dialog, tanggung jawab, dan solusi bersama, bukan hanya hukuman semata.(***).

Previous Post

Sekda Dorong Pengusaha Batubara Cepat Selesaikan Jalan Khusus

Next Post

Gubernur Al Haris Bersama Kapolda, Danrem 042 Gapu dan Forkopimda Lakukan Penanaman Bibit Jagung Dukung Swasembada Pangan

Artikel lainnya

Advertorial

Momentum Hari Bhayangkara, Bupati Monadi Apresiasi Dedikasi Polres Kerinci

1 Juli 2025
Advertorial

Teken Prasasti Rutan Polda Jambi, Gubernur dan Kapolda Tegaskan Komitmen Pelayanan

1 Juli 2025
Advertorial

Al Haris: Sinergi Polri dan Masyarakat Jadi Kunci Keamanan Wilayah

1 Juli 2025
Daerah

Kinerja Keuangan Baik, Tanjabtim Diganjar WTP ke-8

30 Juni 2025
Advertorial

Wagub Sani Buka Musorprovlub KONI Provinsi Jambi 2025

30 Juni 2025
Daerah

Laka Tunggal Seorang Pelajar Asal Jambi Meninggal Dunia di Jalan Lintas Jambi – Muara Sabak Zone V WKS

30 Juni 2025
Advertorial

Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 16, Wagub Sani Doakan Semoga Jadi Haji Mabrur

30 Juni 2025
Advertorial

Gubernur Al Haris dan Wagub Sani Dampingi Menag RI Kunker di Provinsi Jambi

30 Juni 2025
Advertorial

Wagub Sani Optimistis UIN STS Jambi Bukukan Kemajuan Signifikan

29 Juni 2025
Next Post

Gubernur Al Haris Bersama Kapolda, Danrem 042 Gapu dan Forkopimda Lakukan Penanaman Bibit Jagung Dukung Swasembada Pangan

Pimpinan dan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Komisi II DPR RI

Tindak Lanjuti Aspirasi Tenaga Honorer, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke BKN

Gelar Tabligh Akbar, Pemprov Jambi Hadirkan Ustadz Ucay Peringati Isra' Mi'raj 1446 H

Lepas Komoditas Senilai Rp. 7,2 Milyar, Gubernur Al Haris Dorong Peningkatan Kinerja Ekspor Pertanian Jambi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist