Oleh: Komjen Pol. Prof. Chryshnanda DL (Kalemdiklat Polri)
Hukum, aparat penegak hukum, serta kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan simbol peradaban. Lebih dari sekadar seperangkat aturan yang mengatur larangan, kewajiban, dan sanksi, hukum sejatinya hadir untuk menegakkan keadilan, menjaga keteraturan sosial, serta melindungi nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hukum tidak hanya mengatur aspek materiil, tetapi juga hal-hal yang bersifat imateriil serta dampaknya terhadap kehidupan sosial. Lebih dari itu, hukum berfungsi sebagai instrumen untuk mengantisipasi serta menyelesaikan konflik secara beradab. Dalam proses penegakan hukum, batasan, panduan, serta sanksi atas penyimpangan ditetapkan sebagai bagian dari sistem keadilan yang disepakati bersama.
Hukum bukan sekadar law in the book, tetapi law in action sebuah sistem yang hidup, dinamis, dan berkembang sesuai dengan perubahan masyarakat serta kebudayaannya. Namun, ketika penegakan hukum gagal menghadirkan rasa keadilan, aparat penegak hukum memiliki ruang diskresi untuk mengambil kebijakan di luar jalur hukum yang tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah seperti alternative dispute resolution dan restorative justice menjadi solusi dalam menyeimbangkan antara kepastian hukum, keadilan, serta kemanusiaan.
Kendati demikian, kebijakan di luar jalur hukum ini tetap harus berlandaskan moralitas, nilai-nilai sosial, serta tradisi yang berlaku.
Jika dilakukan secara berlebihan, justru dapat membuka celah bagi praktik korupsi. Kasus seperti pencurian sandal jepit atau seorang nenek yang mencuri makanan menunjukkan bahwa kebijaksanaan penegak hukum sangat diperlukan agar hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif.
Seorang penegak hukum tidak hanya berpegang pada kitab hukum yang berisi pasal-pasal, kewajiban, dan sanksi, tetapi juga harus memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan cara yang adil, bertanggung jawab, serta mampu membangun budaya disiplin dan kepatuhan hukum di tengah masyarakat.
Penegakan hukum memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
- Menyelesaikan konflik secara beradab.
- Mencegah konflik agar tidak meluas.
- Melindungi korban dan pencari keadilan.
- Membangun budaya patuh hukum.
- Memberikan kepastian hukum.
- Mengedukasi masyarakat.
Dalam perspektif lebih luas, hukum berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, penegakan hukum harus bersifat tegas tetapi tetap humanis.
Paradigma hukum dan penegakan hukum dapat dilihat dari berbagai pendekatan, antara lain:
- Filosofis, meninjau hukum dalam konteks keadilan dan etika.
- Geopolitik dan geostrategis, mempertimbangkan kepentingan nasional dan global.
- Sosiologis, menyesuaikan dengan realitas sosial masyarakat.
- Globalisasi, menyesuaikan dengan perkembangan hukum internasional.
- Modernitas, menekankan adaptasi terhadap perubahan zaman.
- Manajerial dan operasional, memastikan efektivitas dalam penerapan hukum.
- Pelayanan publik, menjadikan hukum sebagai alat perlindungan bagi masyarakat.
- Yuridis, memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas.
Penegakan hukum juga harus berbasis bukti yang kuat, didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi. Penggunaan teknologi dalam proses pembuktian tidak hanya meningkatkan akurasi dalam menegakkan hukum, tetapi juga meminimalisir penyimpangan serta penyalahgunaan kewenangan.
Hukum dapat berfungsi sebagai ikon peradaban jika masyarakat memiliki kepercayaan (trust) terhadap aparat penegak hukum serta sistem pendukungnya. Masyarakat yang bangga dan sadar akan pentingnya kepatuhan hukum menjadi indikator bahwa hukum telah berfungsi sebagaimana mestinya. Sebaliknya, jika hukum justru menjadi alat penindasan atau ketidakadilan, maka hukum kehilangan esensinya sebagai penjaga peradaban.
Dalam negara yang modern dan demokratis, supremasi hukum dapat diukur dari beberapa indikator, di antaranya:
- Supremasi hukum yang tegak dan dihormati.
- Jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) melalui hukum.
- Transparansi dalam proses hukum.
- Akuntabilitas aparat penegak hukum.
- Hukum yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
- Pengawasan, pembatasan, serta pertanggungjawaban penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Hukum harus menjadi refleksi budaya bangsa serta modernitas yang berkembang, bukan sekadar alat pemaksa. Dengan demikian, hukum mampu menjaga keteraturan sosial, mengangkat harkat dan martabat manusia, serta mewujudkan masyarakat yang lebih beradab. (*)
Discussion about this post