RJ.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (24/2/2025) di ruang serbaguna DPRD setempat.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanjab Timur, Zilawati, ini dihadiri oleh anggota komisi dan ketua fraksi guna membahas isu-isu strategis terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi Corporate Social Responsibility (CSR) dan pengelolaan lingkungan.
RDP tersebut menyoroti transparansi tenaga kerja, evaluasi pemanfaatan CSR, serta pengelolaan limbah oleh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dari 44 perusahaan yang diundang sejak 17 Februari 2025, hanya 19 yang hadir, sementara 25 lainnya tidak memberikan kejelasan atas ketidakhadiran mereka.
DPRD menegaskan bahwa perusahaan wajib menjalankan kewajiban CSR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan. Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi implementasi regulasi tersebut.
Dalam RDP, perusahaan diminta menjawab sejumlah pertanyaan krusial, antara lain:
- Sejauh mana kerja sama perusahaan dengan Pemkab Tanjung Jabung Timur?
- Program CSR apa saja yang telah dijalankan, dan berapa besar anggaran yang dialokasikan untuk masyarakat sekitar?
- Apakah bantuan yang diberikan telah dilaporkan kepada Forum CSR?
DPRD juga merekomendasikan agar setiap perusahaan memiliki platform resmi, seperti website atau media sosial, untuk mempublikasikan laporan CSR mereka guna memastikan transparansi kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD meminta PetroChina memberikan klarifikasi terkait aksi demonstrasi yang terjadi pada 30 Januari 2025. Sebelumnya, Aliansi Pejuang Tanggul Rakyat telah menyampaikan sembilan tuntutan kepada DPRD, sehingga dewan ingin mendengar langsung tanggapan perusahaan terkait tuntutan tersebut.
Beberapa proyek yang mendapat sorotan dalam RDP meliputi:
- Pembangunan Hutan Kota senilai Rp 11 miliar di lahan 43 hektare yang diresmikan pada 2020 oleh Pj. Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
- Normalisasi drainase di jalan poros menuju Geragai, yang sering mengalami banjir saat hujan.
- Pengembangan kopi Liberica bersama Pemkab Tanjung Jabung Timur, yang telah melakukan studi banding ke Jember pada 2019.
- Pembangunan rigid beton sepanjang 6 km dari Blok D Kecamatan Geragai ke Kecamatan Mendahara Hilir yang mendapat apresiasi, namun DPRD tetap mendorong peningkatan kontribusi infrastruktur.
- Kondisi jalan penghubung Simpang Tuan menuju Geragai, yang dulunya dikelola dengan baik oleh Santafe, namun kini kurang mendapat perhatian dari PetroChina.
- Jalan portal koridor menuju Kecamatan Muara Sabak Timur, yang dilalui pipa milik PetroChina, namun belum mendapatkan perbaikan.
DPRD juga menyoroti kinerja Forum CSR di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 Bab 7 Pasal 22 Ayat 2, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan kepada DPRD setiap tahun. Namun, hingga kini laporan tersebut tidak pernah disampaikan.
Beberapa pertanyaan yang diajukan DPRD terkait Forum CSR meliputi:
- Siapa saja yang terlibat dalam kepengurusan CSR? Apakah ada perwakilan dari tokoh masyarakat, akademisi, organisasi sosial, atau legislatif untuk memastikan transparansi?
- Dari 69 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berapa yang telah memenuhi kewajiban CSR sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 74?
DPRD menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan CSR sangat penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
RDP ini mengungkap masih rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan pengelolaan lingkungan. DPRD berkomitmen untuk terus mengawal implementasi regulasi dan memastikan perusahaan benar-benar berkontribusi bagi masyarakat setempat.
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan mengevaluasi hasil RDP dan memanggil kembali perusahaan yang tidak hadir untuk memberikan klarifikasi. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan CSR serta tanggung jawab lingkungan akan menjadi fokus utama DPRD dalam mengawal pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (Adv)
Discussion about this post