RJ.COM – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi menaruh perhatian serius terhadap maraknya praktik judi online di wilayahnya.
Hal ini tercermin dari kehadiran ketiga institusi tersebut dalam talk show bertajuk “Langkah Antisipasi Pemberantasan Maraknya Judi Online di Provinsi Jambi” yang disiarkan melalui program In Jambi di JekTV.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, ME, hadir mewakili Gubernur Jambi, bersama Kasubid Penmas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution, dan Koordinator Intelijen Kejati Jambi Ryan Palasi, SH, MH, untuk membahas langkah konkret pemberantasan judi online yang semakin mengkhawatirkan.
Dalam paparannya, Ariansyah menjelaskan bahwa sejak 1 April 2025, Diskominfo Jambi telah melakukan pemblokiran terhadap 48 situs judi online yang terdeteksi melalui jaringan internet WiFi milik pemerintah provinsi.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari patroli siber yang terus diperkuat untuk menghambat akses masyarakat terhadap situs-situs perjudian daring.
“Secara nasional, Kementerian Kominfo RI telah memblokir lebih dari 3,7 juta situs judi online sepanjang Juli 2023 hingga Oktober 2024. Dari Oktober 2024 hingga Februari 2025, terdapat tambahan 993.144 situs yang diblokir,” ujar Ariansyah.
Ia juga mengungkapkan data mengejutkan terkait perputaran uang yang terjadi akibat judi online di Indonesia.
“Berdasarkan rilis dari Menko Polhukam, yang bekerja sama dengan Menkominfo, Polri, Kejaksaan Agung, BI, OJK, dan BSSN, nilai transaksi judi online hingga 20 April 2025 telah mencapai Rp1.200 triliun,” katanya.
Gubernur Jambi, lanjut Ariansyah, secara masif telah menginstruksikan berbagai langkah preventif. Di antaranya melalui sosialisasi di media massa, pemasangan baliho, penyebaran imbauan melalui media sosial, serta penerbitan Surat Edaran Gubernur Nomor 4800 Tahun 2024 yang melarang seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jambi terlibat dalam praktik judi online.
Puncaknya, pada 16 April 2025 lalu, Gubernur Jambi bersama Forkopimda memimpin deklarasi dan ikrar perang terhadap judi online yang melibatkan ribuan pelajar SMA/SMK se-Kota Jambi di GOR Kotabaru.
Sementara itu, Kompol M. Amin Nasution menyampaikan bahwa Polda Jambi terus melakukan upaya preventif melalui penyuluhan, edukasi bahaya judi online secara langsung dan melalui media sosial, serta memperkuat patroli siber untuk mendeteksi aktivitas ilegal tersebut.
“Polda akan menindak tegas pelaku maupun pihak yang memberikan akses terhadap aktivitas judi online sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Amin.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat dan kerja sama lintas sektor.
“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, dan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan,” tambahnya.
Koordinator Intelijen Kejati Jambi, Ryan Palasi, SH, MH, juga menyoroti meningkatnya kasus perjudian online di Jambi. Menurutnya, kelompok usia di atas 20 tahun menjadi yang paling rentan terpapar aktivitas ini.
“Terjadi pergeseran dari judi konvensional ke judi online karena kemudahan teknologi. Kejati Jambi mencatat 15 kasus judi online pada 2024. Sementara, sepanjang Januari hingga April 2025 saja sudah tercatat 13 kasus,” ungkap Ryan.
Menutup diskusi, Kepala Diskominfo Jambi kembali mengajak seluruh pihak untuk bersatu memerangi judi online yang merusak sendi kehidupan masyarakat.
“Dampaknya sangat besar dan semua agama melarang praktik perjudian karena hukumnya haram,” tutupnya. (Kmf/Adv)
Discussion about this post