RJ.COM – Empat unit alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi dikerahkan dalam operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Selasa (10/6/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari program penataan kota dan percepatan pembangunan infrastruktur drainase.
Alat berat berupa ekskavator dan truk pengangkut material diterjunkan sejak pagi hari untuk mendukung proses pembongkaran lapak serta pengangkutan sisa material bangunan yang menutupi badan jalan.
Penertiban dilakukan tim terpadu yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR Provinsi Jambi, serta unsur TNI dan Polri.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, melalui pejabat teknis lapangan, menyampaikan bahwa pengerahan alat berat bertujuan mempercepat pelaksanaan proyek drainase tertutup yang telah dijadwalkan sebelumnya di sepanjang ruas jalan tersebut.
“Kami turunkan ekskavator dan armada truk untuk menunjang proses penertiban sekaligus membuka akses bagi pembangunan drainase dan trotoar baru,” ungkapnya di lokasi.
Kegiatan penertiban dimulai dengan apel gabungan yang dipimpin Wali Kota Jambi, Maulana, dan dihadiri Gubernur Jambi, Al Haris. Dalam arahannya, Wali Kota menekankan bahwa pembangunan ini adalah bagian dari transformasi wajah kota yang lebih rapi dan tertib.
“Sepanjang jalan ini akan dibangun drainase, trotoar, dan median jalan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan selama proses berlangsung,” ujar Maulana.
Penertiban ini sempat menimbulkan kemacetan di sejumlah titik, khususnya karena sebagian badan jalan digunakan sebagai area kerja alat berat. Namun, petugas di lapangan telah menyiagakan pengatur lalu lintas untuk mengurai kepadatan.
Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa kegiatan ini bukanlah pengusiran melainkan pengaturan ulang lokasi berjualan demi kenyamanan dan ketertiban kota.
“Kalau cinta Kota Jambi, harus mau diatur. Petugas harus tegas agar tidak ada pedagang yang kembali. Pemprov siap mendukung penuh penataan ini,” tegas Al Haris.
Sebagai tindak lanjut, para PKL yang terdampak direlokasi ke Pasar Angso Duo Baru. Pemerintah Kota Jambi memastikan relokasi disertai kebijakan insentif, termasuk pembebasan biaya sewa selama enam bulan.
Kepala Pengelola Pasar Angso Duo Baru, Purnomo Sidi, menyebutkan bahwa dua blok disiapkan untuk menampung sekitar 450 pedagang.
“Selama enam bulan bebas sewa. Tapi tetap ada retribusi harian sebesar Rp 10 ribu. Pedagang juga bisa memilih opsi sewa atau beli,” jelas Purnomo.
Untuk pembelian, harga ditetapkan Rp 25 juta dengan kepemilikan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) yang berlaku hingga masa BOT selesai.
Pemerintah Kota Jambi mengimbau masyarakat untuk bersabar selama masa penataan berlangsung. Proyek pembangunan drainase dan trotoar ini ditargetkan dapat meningkatkan kualitas tata kota serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi warga ke depannya. (Red)
Discussion about this post