RJ.COM – Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Talang Banjar bukanlah bentuk pengusiran, melainkan penataan demi menciptakan kota yang lebih tertib, nyaman, dan indah.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur saat turun langsung memantau penertiban bersama Wali Kota Jambi Maulana dan tim terpadu, Selasa (10/6/2025) pagi.
Sebelum kegiatan dimulai, tim gabungan menggelar apel bersama sebagai bentuk kesiapan dan koordinasi.
“Bukan mengusir, tapi menata dan mengatur pedagang. Jangan sampai ada air tergenang, karena semua harus tertib. Kalau cinta Kota Jambi, maka harus mau diatur,” ujar Gubernur Al Haris.
Menurutnya, penataan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan meningkatkan kenyamanan di ruang publik. Gubernur juga menyoroti pentingnya fungsi jalan dan drainase yang selama ini terganggu oleh aktivitas PKL.
“Penataan ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan rapi, sekaligus memberikan tempat berjualan yang lebih nyaman dan strategis bagi para pedagang,” tambah Al Haris.
Ia juga memastikan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap, dengan pendekatan yang humanis dan disertai relokasi ke lokasi yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Pemerintah Provinsi Jambi, lanjut Al Haris, siap mendukung penuh upaya pemerintah kabupaten/kota dalam menata kawasan pasar.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah provinsi siap memback-up dan berkolaborasi dengan pemerintah kota dan kabupaten,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan bahwa penertiban PKL di Talang Banjar merupakan bagian dari proyek pembangunan infrastruktur kota, khususnya di sepanjang Jalan Orang Kayo Pingai.
“Kawasan ini akan dibangun saluran drainase tertutup, pedestrian, dan median jalan untuk mendukung kenyamanan dan keindahan Kota Jambi,” ujar Maulana.
“Ini bukan semata penertiban, tetapi bagian dari pembangunan fasilitas publik yang lebih baik. Kami ingin menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” imbuhnya.(Adv)
Discussion about this post