Tanjab timur-
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang lowong di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dan dengan mempedomani
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara Sipil jo Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi termasuk PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengikuti seleksi terbuka JPT.
Kepala Badan BKPSDMD Melalui Sekertaris Badan Ahsyata menjelaskan. Proses seleksi dilakukan secara terbuka, “artinya siapa saja yang memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan dapat mendaftar” ucapnya.
Tujuannya dilakukan seleksi ini, adalah untuk mendapatkan kandidat terbaik untuk mengisi posisi-posisi strategis di lingkungan Pemkab Tanjab Timur.
Sebagai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi dapat dilihat di situs resmi BKPSDM Kabupaten Tanjab Timur tersebut atau di papan pengumuman resmi.(BSG).
Discussion about this post