Tanjabtimur-
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial AMP yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Talang Babat Rt.015 Rw.002 Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur.
Kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari tersangka berinisial AMP yang notabene teman korban ingin bermain di tempat kosan korban berinisial DF Di Rt 15 Kelurahan Talang Babat, sekitar pukul 01.00 WIB tersangka tiba di rumah korban dan ingin menumpang tidur, tanpa ada rasa curiga korban mengizinkan tersangka untuk menginap di kosan korban.
Pada pukul 06.30 WIB korban terbangun dan melihat tersangka AMP sudah tidak ada lagi di tempat kosannya, kemudian korban DF keluar rumah dan menyadari kalau motor Yamaha Vega warna hitam nomor Polisi BG 5379 WE miliknya juga tidak ada, menyadari hal tersebut korban langsung mengecek barang miliknya, orban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjab Timur.
Adapun barang barang korban yang hilang 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A04 berwarna biru, dan 1 (Satu) Pasang sepatu Merk Nike berwarna putih. dari kejadian tersebut korban DF dirugikan sebesar Rp 7.000.000.-.
Dari laporan tersebut Tim Opsnal Polres Tanjab Timur melakukan penyidikan, hasilnya pada hari Selasa, 17 Juli 2025 dini hari, setelah menerima informasi bahwa pelaku tengah berada di sekitar Km 6 Blok E. Tim Opsnal langsung bergerak cepat langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka AMP.
Dari Laporan Polisi: LP/8/24/V/2025/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR tanggal 26 Mei 2025 tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun
Menurut keterangan tersangka AMP, tersangka menjual kendaraan tersebut sebesar Rp.700.000.- dari hasil penjualan kendaraan tersebut, uang hasil penjualan kendaraan motor tersebut, tersangka lakukan untuk membeli sabu sabu, sedangkan barang bukti Handphone di gadai tersangka ke warung di pinggir jalan dengan barter bensin sebanyak 3 liter, sedangkan barang bukti satu pasang sepatu di buang tersangka di pinggir jalan.(BSG).
Discussion about this post