RJ.COM – Wakil Bupati Kerinci, Murison, S.Pd., S.Sos., M.Si., menyampaikan pendapat akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kerinci yang digelar di ruang sidang paripurna, Senin (21/7/2025).
Penyampaian ini merupakan bagian akhir dari rangkaian pembahasan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Rapat paripurna dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Forkopimda Kabupaten Kerinci.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan Ranperda berlangsung.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Murison.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dengan disampaikannya pendapat akhir ini, diharapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat segera disahkan. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar evaluasi dan acuan dalam penyusunan anggaran daerah tahun berikutnya. (Adv/Mds)
Discussion about this post