• Hak Jawab
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Realita Jambi
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang kami
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
Morning News
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

Kasus Oknum DPRD Batang Hari Selesai di Tingkat RT, Ini Penjelasan Satpol PP

by Redaksi Realita Jambi
31 Juli 2025
in Daerah, Peristiwa
A A
PostTweetShareScan

RJ.COM – Usai diamankan warga bersama wanita dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Batang Hari, oknum anggota DPRD Batang Hari berinisial MH akhirnya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme musyawarah adat di tingkat RT.

Kepala Satpol PP Batang Hari, Adnan, menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemeriksaan resmi terhadap MH maupun perempuan yang bersangkutan.

Baca juga

Rayakan HPN 2026, Kapolres Tanjab Timur Perkuat Sinergitas Polri dan Pers sebagai Mitra Strategis Kamtibmas

Kejari Tanjung Jabung Timur Musnahkan Barang Rampasan 20 Perkara Inkracht Periode I Tahun 2026

Wagub Sani: Pembangunan Desa Harus Berdampak pada Ekonomi Warga

Buka Rakor 2026, Wagub Jambi Minta Program Pemuda dan Olahraga Lebih Terarah

Sebaliknya, Satpol PP hanya bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian secara adat.

“Kami tidak membuatkan BAP atau pemeriksaan karena dari awal pihak warga dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan melalui jalur musyawarah. Kami hanya memediasi dan menghadirkan Ketua RT serta perangkatnya,” ujar Adnan, Kamis (31/7/2025) dini hari.

Musyawarah dilaksanakan pada malam hari, dihadiri oleh Ketua RT dan perangkat lingkungan. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa peristiwa tersebut dianggap telah melanggar adat setempat karena seorang laki-laki bertamu ke rumah perempuan yang bukan muhrim, yang dalam hukum adat disebut sumbang penglihatan.

Menurut Adnan, penyelesaian di tingkat RT dianggap sah dan final karena Batang Hari menjunjung tinggi prinsip adat, yakni Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah.

“Karena ini menyangkut norma adat, maka perangkat RT bersama warga memutuskan bahwa persoalan ini selesai di tingkat bawah. Tidak dilanjutkan ke tingkat adat yang lebih tinggi, seperti kelurahan atau kecamatan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari konsekuensi adat, masyarakat mengusulkan pelaksanaan ritual cuci kampung sebagai bentuk pemulihan nilai dan kehormatan lingkungan.

“Prinsip adat di sini menganut sistem Berjenjang Naik, Bertanggo Turun. Jadi setiap persoalan adat diselesaikan sesuai tingkatan. Kalau sudah tuntas di tingkat RT, maka itu sah menurut adat,” tambah Adnan.

Dengan selesainya musyawarah tersebut, kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum maupun sidang adat yang lebih tinggi.

Adnan menegaskan bahwa Satpol PP tetap menjalankan fungsinya dalam menjaga ketertiban, namun menghormati penyelesaian yang dilakukan berdasarkan kearifan lokal masyarakat Batang Hari. (Hmd)

Previous Post

Diduga Oknum Anggota DPRD Batang Hari Ditangkap Warga Sedang Berduaan Bersama Wanita Idaman Lain

Next Post

Gubernur Al Haris: Keluarga Fondasi Pembentukan Pendidikan Anak Berkualitas

Artikel lainnya

Daerah

Rayakan HPN 2026, Kapolres Tanjab Timur Perkuat Sinergitas Polri dan Pers sebagai Mitra Strategis Kamtibmas

12 Februari 2026
Daerah

Kejari Tanjung Jabung Timur Musnahkan Barang Rampasan 20 Perkara Inkracht Periode I Tahun 2026

12 Februari 2026
Advertorial

Wagub Sani: Pembangunan Desa Harus Berdampak pada Ekonomi Warga

12 Februari 2026
Advertorial

Buka Rakor 2026, Wagub Jambi Minta Program Pemuda dan Olahraga Lebih Terarah

12 Februari 2026
Advertorial

Belajar dari Kasus Pulau Berhala, DPRD Provinsi Jambi Perkuat Konsolidasi Arsip

12 Februari 2026
Advertorial

Wagub Sani: Pemprov Jambi Dukung Penataan KCBN Muaro Jambi Jadi Warisan Dunia UNESCO

11 Februari 2026
Daerah

Unit Reskrim Polsek Sadu Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan di PT IKL Desa Sungai Benuh

11 Februari 2026
Daerah

Kasus Dugaan Penggelapan Mencuat, Manajemen SINGPHORIA Akan Laporkan Oknum ke APH

11 Februari 2026
Advertorial

Wagub Sani Apresiasi Terbentuknya Program Dokter Spesialis UNJA

11 Februari 2026
Next Post

Gubernur Al Haris: Keluarga Fondasi Pembentukan Pendidikan Anak Berkualitas

HARGANAS 2025: Pemkab Kerinci Tegaskan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Komisi III DPRD Jambi Tolak Skema Multiyear untuk Pembangunan Infrastruktur Strategis 2026

DPRD Provinsi Jambi Tegaskan Islamic Center Masih Jadi Tanggung Jawab Kontraktor hingga Januari 2026

DPRD Dorong Pemprov Jambi Benahi Tata Kelola ASN dan Tuntaskan PPPK

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Lebih dari 100 Ribu Pantun Hantarkan Gerakan Jambi Berpantun ke Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting