Tanjabtimur-
BUMDes merupakan salah satu aset yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa jika dikelola dengan baik.
Berdasarkan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Badan Usaha Milik Desa, BUMDes adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya, untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Sayangnya, hingga 15 Juli 2025, hampir 47 persen Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Tanjab Timur dinyatakan Mati suri. Dari total 73 desa, hanya 39 Bumdes yang masih beroperasi, sedangkan 34 lainnya tidak aktif, dikarenakan berbagai masalah internal mulai dari perencanaan hingga pengelolaan.
Kondisi ini banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Sadu, Geragai, Mendahara, Mendahara Ulu, Nipah Panjang, Rantau Rasau, dan Muara Sabak Timur. Sementara itu, Bumdes di Kecamatan Berbak seluruhnya masih aktif.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanjab Timur, Arie, menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan evaluasi, namun kewenangan pengelolaan sepenuhnya berada di tangan desa.
“Kami hanya bisa menyarankan dan menghimbau. Kalau ada Bumdes yang bermasalah, kami segera panggil untuk mencari solusi agar tidak berlarut-larut,” ujarnya kepada media.
Arie juga menambahkan bahwa beberapa Bumdes aktif telah menjadi penyumbang Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, penyertaan modal di Tahun 2024 – 2025 pihaknya menyarankan selektif.
Meski begitu, Arie mengakui masih terdapat Bumdes yang pasif bahkan nyaris tidak berjalan, akibat kegagalan usaha dan lemahnya administrasi. Untuk itu, Dinas PMD akan mendorong Bumdes yang tidak sehat, Baik dalam peningkatan tata kelola maupun pelaporan keuangan.
Tantangan ke depan semakin kompleks, terutama dengan hadirnya program pusat Koperasi Merah Putih (KMP).
Meski begitu, Arie melihat potensi kolaborasi antara Bumdes dengan Koprasi Merah Putih (KMP) bisa berjalan seiringan.
“Misalnya, KMP punya usaha pembibitan, BUMDes punya lahan. Jadi bisa saling mendukung,” jelasnya.
“Kalau koperasi membahagiakan anggotanya, maka Bumdes harus mensejahterakan masyarakat desa. Karena hasil usaha Bumdes adalah salah satu sumber PADes.” Ungkap nya.
Pemerintah desa perlu mengevaluasi ulang strategi usaha, sumber daya manusia, dan transparansi keuangan. Tanpa langkah konkret dan kemauan dari tingkat desa hingga kabupaten, BUMDes berpotensi menjadi “kuburan dana publik”.
Masyarakat berhak tahu ke mana arah dana desa ini digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab jika Bumdes hanya jadi formalitas.(***).
Discussion about this post