RJ.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza, menyatakan komitmennya mengawal percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Wilayah Kerja (WK) Kemang dan Jabung. Skema tersebut ditargetkan menjadi sumber strategis Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Jambi dan kabupaten penghasil pada 2026.
Faizal Riza menjelaskan, proses realisasi PI 10 persen kini telah memasuki tahap akhir. Namun, masih terdapat satu syarat utama yang harus disepakati, yakni pembagian sumur hamparan antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Ada satu tahapan lagi terkait kesepakatan antara pemerintah provinsi dan kabupaten mengenai pembagian sumur hamparan. Ini menjadi salah satu syarat utama. Kami berharap bisa segera selesai,” ujar Faizal.
Ia menambahkan, sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) PI DPRD Provinsi Jambi telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna membantu Pemerintah Provinsi Jambi menyelesaikan persoalan batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menyatakan akan menindaklanjuti penyelesaian batas wilayah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
Menurut Faizal, keberadaan PI 10 persen sangat penting di tengah kebijakan efisiensi dan keterbatasan fiskal daerah. Ia menilai, pemerintah pusat perlu memahami bahwa PI migas menjadi salah satu harapan daerah dalam menjaga stabilitas anggaran.
“Dengan kondisi efisiensi dan beban anggaran yang cukup berat saat ini, pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, perlu memahami bahwa daerah sangat mengharapkan PI ini sebagai sumber pendapatan,” tegasnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jambi, PT Jambi Indoguna Internasional (JII), telah menunjuk PT Paleopetro sebagai konsultan independen untuk melakukan penilaian terhadap skema pembagian PI. Hasil kajian itu akan dipresentasikan kepada kepala daerah terkait sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Kalau sudah ada kesepakatan, prosesnya bisa langsung dilanjutkan,” kata Faizal.
Ia juga menyebutkan bahwa Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menuntaskan kesiapan BUMD-nya. Sementara itu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur masih dalam tahap pemantapan.
Dalam waktu dekat, Pansus PI DPRD Provinsi Jambi dijadwalkan mengunjungi Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk memastikan kesiapan BUMD setempat.
“Pansus PI akan berkunjung ke Tanjabtim untuk memastikan BUMD-nya sudah siap,” ujarnya. (Adv)

















Discussion about this post