• Hak Jawab
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Realita Jambi
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang kami
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
Morning News
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

Kejari Tanjung Jabung Timur Musnahkan Barang Rampasan 20 Perkara Inkracht Periode I Tahun 2026

by REDAKSI RJ
12 Februari 2026
in Daerah
A A
PostTweetShareScan

Tanjabtimur –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Dr. Beny Siswanto, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Bagus Priyo Ayudo, Kepala Seksi Intelijen Rahmad Abdul, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Doni Hendry Wijaya.

Baca juga

Wagub Sani: Pembangunan Desa Harus Berdampak pada Ekonomi Warga

Buka Rakor 2026, Wagub Jambi Minta Program Pemuda dan Olahraga Lebih Terarah

Belajar dari Kasus Pulau Berhala, DPRD Provinsi Jambi Perkuat Konsolidasi Arsip

Wagub Sani: Pemprov Jambi Dukung Penataan KCBN Muaro Jambi Jadi Warisan Dunia UNESCO

Selain itu hadir juga perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Osseph Arie, Pabung Kodim 0419/Tanjab Mayor Inf. Ahmad Riad, KBO Sat Res Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur IPDA Musridin. serta para awak media.

Dalam pemusnahan barang bukti Periode I Tahun 2026 yang berasal dari 20 perkara tindak pidana umum. Adapun rinciannya terdiri dari 16 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), yakni 9 perkara narkotika, 1 perkara ITE, 5 perkara perlindungan anak, dan 1 perkara minerba.

Barang rampasan yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 75,34 gram, handphone, pakaian, pipa paralon, serta selang air.
Selain itu, terdapat 4 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda) yang terdiri dari 1 perkara perjudian, 2 perkara pencurian, dan 1 perkara penadahan.

Barang yang dimusnahkan meliputi kotak kartu domino, tas selempang, 4 tandan buah kelapa sawit, serta 1 pasang sandal karet.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Dr. Beny Siswanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Setiap barang bukti yang telah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan wajib ditindaklanjuti secara transparan dan tuntas. Hal ini guna memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut bukan sekadar bagian dari proses penegakan hukum, melainkan bentuk komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

Di akhir kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan pers dan media yang telah hadir serta berperan aktif dalam mempublikasikan kinerja dan pelaksanaan tugas Kejari Tanjung Jabung Timur.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.(BSG).

Previous Post

Wagub Sani: Pembangunan Desa Harus Berdampak pada Ekonomi Warga

Artikel lainnya

Advertorial

Wagub Sani: Pembangunan Desa Harus Berdampak pada Ekonomi Warga

12 Februari 2026
Advertorial

Buka Rakor 2026, Wagub Jambi Minta Program Pemuda dan Olahraga Lebih Terarah

12 Februari 2026
Advertorial

Belajar dari Kasus Pulau Berhala, DPRD Provinsi Jambi Perkuat Konsolidasi Arsip

12 Februari 2026
Advertorial

Wagub Sani: Pemprov Jambi Dukung Penataan KCBN Muaro Jambi Jadi Warisan Dunia UNESCO

11 Februari 2026
Daerah

Unit Reskrim Polsek Sadu Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan di PT IKL Desa Sungai Benuh

11 Februari 2026
Daerah

Kasus Dugaan Penggelapan Mencuat, Manajemen SINGPHORIA Akan Laporkan Oknum ke APH

11 Februari 2026
Advertorial

Wagub Sani Apresiasi Terbentuknya Program Dokter Spesialis UNJA

11 Februari 2026
Advertorial

Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

11 Februari 2026
Advertorial

Wagub Sani Kukuhkan Pengurus FPRB Provinsi Jambi

10 Februari 2026

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Lebih dari 100 Ribu Pantun Hantarkan Gerakan Jambi Berpantun ke Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting