Tanjabtimur –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Dr. Beny Siswanto, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Bagus Priyo Ayudo, Kepala Seksi Intelijen Rahmad Abdul, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Doni Hendry Wijaya.
Selain itu hadir juga perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Osseph Arie, Pabung Kodim 0419/Tanjab Mayor Inf. Ahmad Riad, KBO Sat Res Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur IPDA Musridin. serta para awak media.
Dalam pemusnahan barang bukti Periode I Tahun 2026 yang berasal dari 20 perkara tindak pidana umum. Adapun rinciannya terdiri dari 16 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), yakni 9 perkara narkotika, 1 perkara ITE, 5 perkara perlindungan anak, dan 1 perkara minerba.
Barang rampasan yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 75,34 gram, handphone, pakaian, pipa paralon, serta selang air.
Selain itu, terdapat 4 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda) yang terdiri dari 1 perkara perjudian, 2 perkara pencurian, dan 1 perkara penadahan.
Barang yang dimusnahkan meliputi kotak kartu domino, tas selempang, 4 tandan buah kelapa sawit, serta 1 pasang sandal karet.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Dr. Beny Siswanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Setiap barang bukti yang telah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan wajib ditindaklanjuti secara transparan dan tuntas. Hal ini guna memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut bukan sekadar bagian dari proses penegakan hukum, melainkan bentuk komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana umum.
Di akhir kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan pers dan media yang telah hadir serta berperan aktif dalam mempublikasikan kinerja dan pelaksanaan tugas Kejari Tanjung Jabung Timur.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.(BSG).












Discussion about this post