Tanjabtimur –
Tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Timur bersama personel Polsek Nipah Panjang berhasil meringkus pelaku perampokan terhadap seorang wanita lansia Jap Ai Hwa (80), hanya dalam waktu 1×24 jam.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari keluarga korban, dengan nomor LP/B/15/III/2026/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi, tertanggal 21 Maret 2026.
Sebelum dilakukan Penangkapan personil polres melakukan olah TKP yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay.
Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Candra, saat dikonfirmasi media realitajambi.com melalui sambungan seluler membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu 1X24 jam.
“Benar, pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban seorang wanita lansia atas nama Jap Ai Hwa telah berhasil kami amankan,” ujar Kapolres.
Menurut kapolres Tanjab Timur.
Korban sehari hari berjualan warung makan di kelurahan Kampung Singkep, RT 031 RW 004, Kecamatan Muara Sabak Barat, awalnya korban didatangi pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli. Pelaku memesan mi rebus, kopi susu, serta rokok. Tanpa rasa curiga, korban melayani permintaan tersebut.
Namun, saat korban hendak menuju kamar mandi, pelaku diam-diam mengikutinya dari belakang. Sesampainya di kamar mandi, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memukul kepala korban menggunakan tongkat yang biasa dipakai korban untuk berjalan.
Akibat serangan tersebut, korban tak berdaya. Pelaku kemudian menguras uang yang berada di dalam laci serta membawa puluhan bungkus rokok, sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka cukup serius di bagian wajah dan tangan.
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 12.00 WIB (22/03/2026) pelaku berhasil diamankan di kawasan Ancol, Nipah Panjang.
Pelaku diketahui bernama Ambo Sulo bin Daeng Matajam.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur yang langsung melakukan penyelidikan usai kejadian.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang, dengan tujuan mempersiapkan, mempermudah, atau menguasai barang hasil curian. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kejahatan. Polres Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas,” tegasnya.(BSG).















Discussion about this post