Tanjab Timur –
Aktivitas galian C ilegal masih terus berlangsung dan seolah tak tersentuh hukum. Padahal, aparat penegak hukum diketahui sudah beberapa kali melakukan penindakan terhadap praktik tambang tanpa izin tersebut.
Aktivitas penambangan ilegal jenis tanah urug masih terlihat beroperasi secara terbuka. Bahkan, aktivitas ini diduga berlangsung hampir setiap hari tanpa pengawasan ketat.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan publik mengapa praktik ilegal tersebut tetap marak meskipun sudah ada tindakan hukum?
Salah satu faktor utama yang diduga menjadi pemicu adalah besarnya keuntungan yang diperoleh dari bisnis galian C ilegal. Dengan modal operasional yang relatif kecil tanpa harus mengurus izin resmi, para pelaku bisa meraup keuntungan dalam waktu singkat.
Tanah urug dari galian C ilegal pun memiliki permintaan tinggi untuk kebutuhan pembangunan.
Selain itu, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dinilai turut memberi celah bagi para pelaku untuk terus beroperasi.
Penindakan yang dilakukan selama ini dianggap belum memberikan efek jera. Tidak jarang, setelah dilakukan penertiban, aktivitas tambang ilegal kembali berjalan dalam waktu singkat.
Salah satu warga setempat mengaku resah dengan keberadaan tambang ilegal tersebut. Selain merusak lingkungan, aktivitas galian C juga berpotensi menyebabkan abrasi, longsor, serta kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan yang mengangkut tanah urug tersebut.
“Sudah pernah ditertibkan, tapi tidak lama kemudian beroperasi lagi. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan dan keselamatan warga,” ujarnya.
Sementara itu, pihak aparat penegak hukum sebelumnya menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Namun, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat untuk benar-benar menghentikan praktik galian C ilegal.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat mengambil langkah tegas, termasuk memperketat pengawasan serta memberikan solusi legal bagi pelaku usaha agar tidak lagi beroperasi secara ilegal.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi yang meningkat, tetapi juga kerusakan lingkungan yang bisa berdampak jangka panjang bagi masyarakat.
Terkait maraknya aktivitas galian C di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kapolres AKBP Ade Candra menegaskan komitmennya untuk melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penambangan ilegal.
Ia menyampaikan bahwa sebagai aparat penegak hukum, pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas penambangan tanpa izin dan akan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Kapolres juga mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam membantu mengarahkan masyarakat serta pelaku usaha agar tertib dalam administrasi perizinan, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(BSG).
