Akal-Akalan Sopir Truk Tanah Timbun Buat Jalan Pintas Disamping  Portal, Bukti Lemahnya Pengawasan di Tanjab Timur

TANJAB TIMUR –
Pemasangan portal pembatas kendaraan di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) tampaknya belum cukup ampuh menertibkan angkutan barang.

Di lapangan, sejumlah sopir justru “berinovasi” dengan cara yang membahayakan: membuat jalur liar di samping portal demi bisa melintas.

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dan minimnya efek jera terhadap pelaku. Di dua titik krusial, yakni sekitar Simpang Balai Adat Kelurahan Rano dan Simpang Arab Kelurahan Talang Babat, kendaraan angkutan besar dengan muatan berat terlihat bebas melintas di jalur tak semestinya—bahkan kerap melawan arus.

Pantauan di lapangan menunjukkan, jalur alternatif ilegal tersebut sudah lama digunakan. Ironisnya, aktivitas ini seolah dibiarkan berlangsung tanpa penindakan berarti.

Truk pengangkut tanah timbunan dan material lainnya menjadi pemandangan rutin yang merusak fungsi utama portal itu sendiri.

Warga sekitar mengaku resah. Selain merusak infrastruktur, aksi para sopir ini juga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengguna jalan lain yang tidak menduga adanya kendaraan besar melawan arah.

“Kalau sudah begini, portal hanya jadi pajangan. Sopir tetap lewat, masyarakat yang jadi korban,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang mereka buat sendiri?

Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjab Timur memang mengakui bahwa pelanggaran ini sudah lama terjadi. Kepala Dinas Perhubungan, Taufik Hidayat, menyebut pihaknya telah memberikan imbauan, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Namun, fakta di lapangan menunjukkan imbauan tersebut tidak efektif.

“Ini bukan kejadian baru. Kita sudah sering mengingatkan, tapi masih saja terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Pernyataan ini justru mempertegas bahwa pendekatan yang selama ini dilakukan cenderung lemah dan tidak menyentuh akar persoalan. Tanpa pengawasan ketat dan penindakan tegas, pelanggaran akan terus berulang.

Dishub berencana meningkatkan patroli dan bahkan mempertimbangkan pemasangan penghalang tambahan seperti gundukan tanah atau patok di samping portal.

Langkah ini dinilai sebagai solusi teknis, namun belum tentu menyelesaikan persoalan utama rendahnya kepatuhan dan lemahnya penegakan hukum.

Jika hanya mengandalkan infrastruktur tanpa pengawasan konsisten, bukan tidak mungkin jalur baru kembali dibuat oleh oknum sopir yang mencari celah.

Lebih dari itu, pemerintah daerah juga perlu mengevaluasi potensi keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan angkutan yang diduga membiarkan praktik pelanggaran demi efisiensi biaya dan waktu.

Masalah ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain merusak wibawa aturan, pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini berpotensi menciptakan budaya abai hukum di tengah masyarakat.

Kini, publik menunggu apakah pemerintah benar-benar akan bertindak tegas, atau justru kembali kalah oleh “akal-akalan para sopir di lapangan?. ((BSG).